
Bertempat di Gedung ex. Sentra Mulia lantai 6 Ruang Rapat 609 Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakilkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris membuka acara tersebut. Dalam sambutannya ia begitu antusias dan juga sangat menyambut positif dengan di adakannya kegiatan ini. Keseriusan Ditjen AHU dalam menyambut positif kegiatan ini ditunjukan dengan adanya itikad dalam bentuk dukungan untuk memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini. Pelatihan bersama yang dihadiri oleh 50 orang peserta lebih ini juga melibatkan Instansi serta Birokrat Pemerintah Penegak Hukum lainnya seperti KEJAKSAAN R.I, Kementerian Luar Negeri Bidang POLKAMWIL, BNN, POLRI dan juga Bank Indonesia.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Pelaksana Tugas Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Cahyo Rahadian Muzhar dalam sesi pertamanya memaparkan tentang dasar-dasar pelaksanaan pengajuan permohonan MLA dan teknik penyususnan draft MLA untuk perampasan aset. Dalam inti paparannya tersebut yang berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 19, disimpulkan dalam konteks Bantuan Timbal Balik / MLA kontribusi penegak hukum seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian sangatlah diperlukan untuk berperan aktif dalam pelaksanaan Bantuan Timbal Balik. (Nanda)

Pengumuman Penting