Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto mengatakan warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Selain itu, Status kewarganegaraan dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
‘’Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya’’ Kata Agung saat membuka Diskusi Publik Kewarganegaraan yang di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). DI Yogyakarta Kamis,(17/10/24).
Hal ini lanjut Dia, selaras dengan konsepsi kewarganegaraan sebagai konsepsi yang mengatur bagaimana hubungan politis dan yuridis antara negara dengan salah satu unsur lahirnya negara yaitu warga negara, yang menjadi anggota penuh dari suatu negara yang berdaulat. Keanggotaan warga negara tersebut kemudian melahirkan konsekuensi hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya dan juga berarti kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya dengan segala hak yang dimilikinya di manapun mereka berada.
’’ diskusi publik isu kewarganegaraan ini bukanlah sekadar untuk memperkaya referensi secara akademis terkait isu kewarganegaraan, tetapi melalui diskusi dan analisis yang komprehensif’’ ucapnya.
Dia berharap diskusi dengan tema ”Menggali Gagasan Arah Politik Hukum Kewarganegaraan, Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Warga Negara” dapat ditemukan solusi yang tepat dan implementatif untuk mengatasi permasalahan yang ada dan arah regulasi kewarganegaraan kedepannya.
’’Saya mengajak kita semua untuk memaknai kegiatan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi, kerja sama, dan kolaborasi antar instansi terkait’’ tandasnya.
Sementara itu. Kepala Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona menjelaskan Kewarganegaraan adalah sebagai tindakan, bukan status yang dilakukan melalui tindakan politik dan sosial.
‘’Kewarganegaraan tidak hanya tentang memiliki status dan kepemilikan hak-hak tertentu, tetapi juga tentang bagaimana individu atau kelompok bertindak untuk menuntut hak-hak tersebut dan melakukan tindakan kewarganegaraan’’ jelasnya.
Dia berpandangan politik hukum kewarganegaraan kedepan akan banyak pembicaraan mengenai kewarganegaraan tidak saja mengenai subjek yang bersifat eksternal dan relasional, khususnya dalam dimensi internasional, melainkan juga dalam perspektif internal berkaitan dengan kesatuan bangsa.
‘’ Ini untuk mendorong perlindungan serta partisipasi aktif warga negara. Misalkan melalui meaningful participation dalam proses-proses pembangunan, dan partisipasi dalam proses pembangunan lainnya’’ pungkasnya.