
Dalam sambutannya tersebut Sesditjen AHU mengatakan penggunaan anggaran PNBP Kanwil saat ini tidak dapat digunakan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Kanwil, sehingga selanjutnya pemeliharaan tersebut akan dicatat sebagai kapitalisasi.
"Jadi penganggaran dana yang bersumber dari PNBP pada kantor wilayah adalah semangatnya untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat" ungkap Freddy Harris saat memberikan sambutan yang juga didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM serta PLT Bagian Program dan Pelaporan Ditjen AHU.
Ditjen AHU saat ini telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentang pencairan dan pelaporan penggunaan PNBP di bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
Rapat yang berlangsung selama 3 jam ini menghasilkan rumusan antara lain yaitu alokasi anggaran untuk Kanwil pada tahun anggaran 2014 kemungkinan dapat menempel pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) masing-masing Kanwil, pembuatan petunjuk pelaksanaan tentang mekanisme perencanaan anggaran berbasis pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/KHK.02/2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012, Mekanisme pencairan anggaran dapat menggunakan maksimal pencairan dengan menentukan maksimal pencairan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan anggaran yang akan digunakan tersebut terlebih dahulu harus dipastikan sudah masuk kedalam kas negara.
Untuk saat ini penggunaan anggaran PNBP pada Kanwil hanya dapat digunakan untuk keperluan mendukung pelayanan hukum, bentuk operasional pelayanan jasa hukum, penegakan hukum dalam bentuk sosialisasi dan pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan jasa hukum terkait dibidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan.

Pengumuman Penting