
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melakukan inovasi dan terobosan demi memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat
Salah satunya dengan membuka layanan di pusat perbelanjaan yang saat ini telah ada dua gerai pelayanan publik yang terletak di Mall Kuningan City di Jakarta Selatan, dan Lippo Mall Puri di Jakarta Barat yang baru saja di resmikan pada 21 Januari 2024 lalu.
Dihadirkannya gerai pelayanan publik ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dan Surat Edaran Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor HAM.01.HA.03.02 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kami akan berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia," kata Sesditjen AHU, M. Aliamsyah, di Jakarta, Selasa (28/2/24).
Komitmen ini akan mendorong pelayanan publik berbasis HAM dan mendorong pemenuhan HAM bagi kelompok rentan, seperti wanita hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, dan anak dalam mengakses pelayanan publik.
Dirinya menyebut, gerai pelayanan publik Ditjen AHU akan terus ditingkatkan kualitasnya. Salah satunya dengan memperkuat aspek penguatan HAM sesuai dengan Permenkumham No. 25 Tahun 2023, yaitu dengan menyiapkan sarana prasarana serta aparatur yang mendukung penguatan HAM bagi kelompok rentan.
"Kami sudah menjalankan itu. Di semua layanan Ditjen AHU telah tersedia fasilitas bagi ibu menyusui, sarana bagi Penyandang disabilitas," tutup Ali.