JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH01.OT.03.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Penghargaan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Penghargaan ini merupakan tindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, terdapat 3 (tiga) satuan kerja yang menjadi fokus penilaian dengan berpredikat Kualitas Tinggi yaitu Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), Direktorat Perdata (Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum) & Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang.
''Bahwa dalam rangka tindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, satuan kerja yang memperoleh nilai 78-100 (zona hijau) dengan kategori A (kualitas tertinggi) dan kategori B (kualitas tinggi),'' bunyi dalam Surat Keputusan itu.
Pranata Humas Ditjen AHU Novita mengatakan, keberhasilan Ditjen AHU memperoleh penghargaan yang diberikan khususnya terkait layanan Direktorat Perdata tidak terlepas dari kerja keras semua pihak untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dengan terus melakukan inovasi dan trobosan agar pelayanan dapat disajikan dengan mudah, murah dan dekat dengan masyarakat.
''Kita akan terus berusaha mendekatkan layanan Ditjen AHU ditengah masyarakat untuk memberikan layanan terbaik dengan dekat,cepat, tepat dan murah,'' kata Pranata Humas Ditjen AHU Novita, di Jakarta, Kamis (1/2/24).
Selain itu, penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kwalitas pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat dan menjadi role model bagi seluruh satuan kerja di ligkungan Kemenkumham untuk selalu menyelenggarakan pelayanan publik secara optimal, seperti halnya yang dilakukan oleh Ditjen AHU untuk memberikan pelayanan yang dekat,cepat, murah.
‘’Ditjen AHU terus mendekatkan layanannya dengan masyarakat kini layanan Ditjen AHU ada di Kuningan City Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav. 18, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Puri Indah Mall Jl. Puri Agung No.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gedung Layanan Ditjen AHU Jl. Cikini 1 No.3A, RT.13/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat,’’ ucap Novita.
Perempuan yang akrab di panggil Novi ini menambahkan, saat ini masyarakat tidak perlu repot dan jauh – jauh harus ke Jakarta untuk mengajukan permohonan layanan Ditjen AHU, cukup memanfaatkan layanan AHU Online di smartphone, Laptop, computer, semua dapat langsung diakses. Namun lanjut Dia ada beberapa layanan yang secara teknis belum dapat dilakukan secara online misalnya Apostile sehingga pasyarakat harus datang ke layanan AHU di kantor wilayah atau bisa mendatangi pusat layanan di Mall yang telah tersedia.
‘’Sambil shoping bisa mampir ke gerai layanan AHU untuk konsultasi atau mengajukan permohonan terkait layanan AHU,’’ pungkas Novita.