
BALI (16/10/23) - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, memberikan penghargaan kepada pejabat yurisdiksi Jersey dan Hong Kong atas kerja sama yang baik dalam melakukan upaya perampasan aset kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Bank Century Tbk.
Penghargaan diberikan kepada Jaksa Agung Jersey, Mark Temple dan Law Officer (International Law) pada Department of Justice Hong Kong, James Ding Kwok-wing yang telah mendukung Indonesia dalam upaya pengembalian aset Bank Century sejak tahun 2009.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan penasehat hukum Jersey dan Hong Kong selama proses sidang di pengadilan setempat," ujar Yasonna (16/10/23).
Dirinya menambahkan proses pengembalian aset yang merugikan negara sebesar 7,4 triliun ini mengalami perjalanan yang panjang dan sangat rumit karena melibatkan banyak yurisdiksi yang memiliki sistem hukum berbeda.
"Setelah melewati proses yang panjang selama 15 tahun, usaha yang dilakukan telah menemukan titik terang dan aset yang dicuri akan dikembalikan kepada Indonesia," tambahnya.
Dirinya menilai bahwa keberhasilan ini menambah pencapaian kisah sukses Indonesia dalam pengembalian aset yang dilarikan ke negara lain.
"Kita harus membagikan kisah sukses ini dalam momentum AALCO Ke-61 bersama negara Asia-Afrika yang mungkin mengalami kesulitan yang sama dalam pengembalian aset," pungkas Yasonna.