
BADUNG - Peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) notaris cukup signifikan dalam menjaga kualitas dan integritas para notaris dalam menjaga marwah jabatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Selain itu, MPD/MPW Notaris memiliki peran yang sentral dalam memastikan bahwa etika dan standar profesionalitas tetap terjaga.
"Para notaris adalah garda terdepan dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat terhadap praktik hukum’’ Kata Cahyo saat memberikan sambutan dalam Acara Pembukaan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris, di Bali, Selasa (22/8/23).
Cahyo menegaskan, saat ini terdapat 791 notaris tersebar di 9 kabupaten/kota dibali dan para anggota majelis pengawas memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa notaris-notaris di wilayah ini beroperasi dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan peraturan.
"MPD/MPW lakukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa notaris benar –benar menjalankan etika dan standar profesionalitas dalam menjalankan fungsi jabatannya untuk melayani masyarakat," kata Cahyo Rahadian Muzhar.
Dalam konteks penegakan hukum dan mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Dia mengingatkan pentingnya memastikan para notaris memahami peran mereka sebagai gatekeeper dan menjalankan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Dalam upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), kerja sama aktif dari notaris dalam mencegah risiko TPPU dan TPPT menjadi krusial. Dia mencatat, hingga saat ini angka kesadaran notaris untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan masih sangat rendah.
‘’Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki peran kunci dalam memastikan para notaris menerapkan prinsip-prinsip ini dengan baik. termasuk terhadap penerapan standar Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ),’’ ucapnya.
Cahyo berharap, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan di dunia hukum peran proaktif dari Majelis Pengawas Daerah Notaris diharapkan mampu melakukan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kesadaran notaris terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan perundang – undangan yang mengatur fungsi dan jabatan notaris.
‘’Kami berharap koordinasi ini akan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pengawasan dan membawa praktik hukum di Provinsi Bali menuju standar yang lebih tinggi lebih baik dan lebih profesional.’’ pungkasnya.