Surabaya - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai salah satu pengguna dana PNBP, dalam pelaksanaan APBN diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya penggunaan anggaran untuk kegiatan yang mengedepankan penyediaan dan peningkatan pelayanan masyarakat yang berkualitas dan terukur sesuai dengan tugas dan fungsi Ditjen AHU, mengingat 91% dari total Pagu Anggaran DIPA Ditjen AHU TA 2023 bersumber dari PNBP.
"Sebagaimana kita ketahui pelayanan Ditjen AHU yang diberikan kepada masyarakat didukung oleh anggaran tersebut, termasuk pelayanan di bidang fidusia, notariat, kewarganegaraan, pewarganegaraan, perseroan perorangan, apostille. Dalam pelaksanaannya, pelayanan tersebut menghasilkan PNBP," kata Sekretaris Ditjen AHU, M. Aliamsyah, saat membuka kegiatan Supervisi Pelaksanaan Anggaran
DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Ditjen AHU Tahun 2023, di Surabaya (11/07/23).
Aliamsyah menjelaskan, dalam pengelolaan APBN terdapat siklus APBN dalam satu tahun anggaran yaitu, perencanaan dan penganggaran, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, dan pelaporan APBN. Sebagian anggaran tersebut didelegasikan kepada Kantor Wilayah dan BHP sebagai perpanjangan tangan Ditjen AHU untuk menjalankan tugas dan fungsi kepada masyarakat di Wilayah.
Dirinya menambahkan dalam penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari PNBP maupun Rupiah Murni (RM), tidak terlepas dari pertanggungjawaban dan pengawasan secara periodik dan dilakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan anggaran pada satuan kerja. Bahkan dalam pengawasannya ada 8 indikator pelaksanaan anggaran yang digunakan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga.
"Indikator tersebut terbagi menjadi 3 kriteria yaitu kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran," ujarnya.
Dalam pelaksanaan anggaran agar dapat berjalan dengan optimal, Aliamsyah mengajak untuk segera melakukan mitigasi dengan cara meningkatkan koordinasi pada pihak internal maupun eksternal, dengan melakukan perencanaan secara matang, mendorong akselerasi percepatan belanja berdasarkan target anggaran triwulan. Kemudian melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang guna menghindari penumpukan pencairan dana pada akhir tahun serta adaptasi pada penggunaan teknologi dalam pengelolaan keuangan.
Lebih jauh Aliamsyah mengingatkan perihal yang tak kalah penting terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang semua itu akan mewujudkan laporan keuangan Kemenkumham yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Uang negara yang telah kita keluarkan harus dipertanggungjawabkan dengan baik dari segi pencatatan, perhitungan, ketepatan penggunaan mata anggaran, keabsahan bukti pertanggungjawaban," pungkasnya.