
“Tujuan kunjungan kami adalah untuk studi banding mengenai kenotariatan yang diterapkan di Ditjen AHU agar menambah wawasan dan pengetahuan“ ungkap Prof.Dr.Sri Redjeki Hartono selaku ketua rombongan.
Mereka diterima langsung oleh Direktur Perdata Ditjen AHU Kadari Agus Rahardjo yang didampingi oleh Kepala Sub Direktorat Notariat Rike Amarita Kartikawati Kepala Seksi Arsip dan Dokumentasi Notariat Andi Yulia Hertaty dan Kepala Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris Misgolda dan Kepala Seksi Perpanjangan dan Pemberhentian Notaris Novi Indiastuti.
“Saat ini Ditjen AHU sudah melakukan pembenahan kebijakan di bidang kenotariatan. Pembenahan itu adalah sistem Pendaftaran Calon Notaris secara online. Sistem ini akan mempermudah dan mempercepat Pendaftaran Calon Notaris di seluruh Indonesia karena seluruh pengaksesan akan dilakukan melalui website AHU“ jelas Direktur Perdata saat memberikan sambutannya.
Dalam sesi diskusi Kepala Sub Direktorat Notariat Rike Amarita Kartikawati menjelaskan pada pendaftaran calon notaris online untuk formasi jabatan notaris yang diinginkan oleh calon notaris (pemohon) sudah jelas. Setelah di lakukan pendaftaran online, pemohon membayar PNBP sebesar Rp.1.000.000 ke Bank BNI kemudian pemohon mengirimkan kelengkapan persyaratan pengangkatan berupa data fisik ke Ditjen AHU. Data fisik tersebut harus sesuai dengan data pada saat pendaftaran online.
“Setelah 14 hari terhitung sejak berkas fisik diterima Subdit Notariat apabila pemohon memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris No. 2 Tahun 2014 (UUJN) maka dapat mencetak sendiri SK pengangkatan sebagai notaris. Jika terjadi pengisian data yang tidak sesuai dengan data fisik maka pemohon otomatis dinyatakan batal dan pemohon dapat mendaftar kembali setelah 1 tahun.” tambah Kepala Seksi Arsip dan Dokumentasi Notariat Andi Yulia Hertaty
Menurut ketentuan UUJN baru untuk persyaratan magang selama 2 tahun setelah lulus pendidikan magister, pemeriksaan kesehatan calon notaris oleh dokter dan psikiater, tempat kedudukan notaris dan PPAT akan hanya satu wilayah pada seorang pejabat sehingga tidak ada lagi kedudukan notaris yang berbeda dengan jabatan PPAT-nya. Jadi bila ada seorang notaris yang wilayah jabatan atau pengangkatan PPAT-nya berbeda maka jabatan PPAT-nya wajib mengikuti wilayah jabatan notaris yang bersangkutan. (haj/my)