
Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, yang dipimpin oleh Desmond Junaidi Mahesa dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan dihadiri oleh beberapa anggota Komisi III lainnya, diantaranya Arteria Dahlan, Benny K. Harman, dan Habib Aboe Bakar Alhabsyi.
‘’Terimakasih kepada Dirjen AHU beserta jajaran yang telah memenuhi undangan komisi III,’’ kata Dasmon saat membuka rapat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (14/6/23).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari hadirnya 24 Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) di Komisi III pada Selasa (23/5/2023), dengan pemaparan kronologis terjadinya masalah, termasuk soal rencana Kongres XXIV INI, yang dibacakan secara marathon oleh beberapa Ketua Pengwil. Usai dibacakan, pimpinan sidang Desmond Junaidi Mahesa menanyakan apa yang menjadi tuntutan ke-24 Penwil ini.
Dalam RDP itu Komisi III meminta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar untuk bersama-sama membantu dan mengawasi dalam penyelenggaraan permasalahan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) secara netral dan independen melalui mediasi antara pengurus pusat dengan pengurus wilayah dalam upaya penyelenggaraan Kongres Ikatan INI dengan menghasilkan kepengurusan INI yang sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan seluruh pihak.
Komisi III mendesak Dirjen AHU untuk segera membentuk Peraturan Menteri yang sesuai dengan pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dengan Ketentuan Pembentukan Perundang–Undangan.
Sementara itu Cahyo menjelaskan terkait terjadinya gejolak pada organisasi Ikatan Notaris Indonesia, khususnya terkait penyelenggaraan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM turut terlibat dengan tujuan menjadi pihak penengah. Kemenkumham juga membantu untuk mencari wilayah netral guna menggelar kongres INI.
"Jadi, dengan segala hormat, tidak ada maksud dari kementerian untuk intervensi kalau memang tidak dibutuhkan," ujar Cahyo.
Cahyo Rahadian Muzhar juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi profesi notaris untuk menjadi anggota dari Financial Action Task Force (FATF) di depan rapat anggota Komisi III.
"Perintah Presiden, sekarang kita ini dalam proses Indonesia menjadi anggota FATF,” terang Cahyo.
Lebih jauh Cahyo menjelaskan apabila evaluator dari FATF menilai Indonesia tidak memiliki kontrol terhadap profesi yang terkait dengan lembaga pengawas keuangan dan notaris maka Indonesia bisa gagal menjadi anggota FATF.
"Profesi tersebut memang dianggap rentan, sehingga berpotensi menjadi medium dari TPPU dan TPPT," tutup Cahyo.