
MATARAM - Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mensosialisasikan dan mengoptimalisasikan pendaftaran jaminan fidusia bagi masyarakat dan pelaku usaha. Jaminan Fidusia merupakan sertifikat jaminan yang diberikan kepada Lembaga Pembiayaan (yang memberikan kredit) untuk menjamin kelancaran dari pembayaran angsuran kredit yang telah diberikan kepada orang yang meminta kredit/pinjaman dengan jaminan berupa barang yang di jadikan akad kredit.
Direktur Perdata Santun Maspari Siregar menjelaskan, jaminan fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, baik benda bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Dia menambahkan, pentingnya sosialisasi jaminan fidusia kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami dan memastikan tidak salah dalam menjaminkan objeknya dalam mengakses permodalan.
"Sosialisasi ini penting mengingat Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang umumnya digunakan pada transaksi keuangan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengakses permodalan usaha," kata Santun, saat membuka Bimbingan Teknis Pendaftaran Jaminan Fidusia di Mataram, Selasa (16/5/23).
Santun menambahkan, saat ini Pemerintah melalui Ditjen AHU Kemenkumham telah melakukan pembahasan terkait jaminan benda bergerak untuk memperluas rezim penjaminan. Dia juga mengatakan tidak hanya benda bergerak atau tidak bergerak saja yang dapat dijaminkan tapi hasil karya seni juga dapat dijaminkan.
"Nantinya apa yang menjadi karya nyata dimasyarakat dapat nanti dijaminkan," tambahnya.
Santun berharap, fidusia akan menjadi instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan usaha mikro yang akan berdampak pada tumbuhnya iklim berusaha dan berkembangnya ekonomi secara nasional.
"Ini adalah bentuk hadirnya pemerintah di tengah masyarakat untuk mendorong kemudahan berusaha dan mengakses permodalan dengan mengajukan Rancangan Undang Undang Jaminan Benda Bergerak," ucapnya.
Dirinya juga menekankan kepada pemanfaat jaminan fidusia baik kreditur maupun debitur untuk dapat menjaga kepercayaan.
"Jika ada wanprestasi dalam jaminan mohon antara pemberi dan penerima jaminan untuk memperhatikan asas kemanusiaan dalam mengambilan ojbek yang dijaminkan, begitu juga sebaliknya bagi yang terima fidusia harus konsisten menjalankan janjinya," pungkasnya.