JAKARTA - Direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Prihantara mengajak jajarannya menjadi pemeran utama dalam mendukung perubahan dan kemajuan organisasi. Menurutnya, peran itu harus didukung pula dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan memadai.
"Kita mempunyai peran utama dalam setiap perubahan organisasi," kata Prihantara, saat membuka kegiatanKonsinyering Penyusunan Pedoman Terkait Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dilingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah/Non Kementerian Yang Membawahi PPNS Pusat dan Daerah, di Jakarta, Kamis (11/5/23).
Dia menambahkan organisasi yang didukung dengan sarana dan prasarana serta anggaran yang berlebih harusnya menjadi organisasi yang berkualitas. Namun, tanpa dukungan SDM yang berkualitas maka organisasi dan kegiatannya tidak akan terlaksana dengan baik.
"SDM akan menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan organisasi," tambahnya. Menurutnya, upaya mengembangkan dan mempertahankan SDM yang berkualitas sesuai dengan dinamika lingkungan yang terus berubah harus dijaga. Pasalnya, dengan melakukan pengembangan SDM akan dapat meningkatkan efektifitas dan produktifitas organisasi.
"Itulah mengapa, berbagai cara ditempuh untuk meningkatkan karir pegawai, agar efektivitas dan efisiensi kerja dapat tercapai," ucapnya.
Dia menegaskan, Pencanangan program reformasi birokrasi yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo melalui penyederhanaan birokrasi, menjadi perubahan besar tata kelola pemerintahan. Instruksi Presiden tersebut, lanjut Dia, diterjemahkan dalam bentuk penyederhanaan jabatan administrasi (struktural) pada setiap instansi pemerintahan. Sebagai gantinya, jabatan fungsional diperbanyak dan para pejabat administrator diangkat dan dialihkan ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan.
Dalam hal inilah, posisi jabatan fungsional menjadi naik kelas. Jabatan fungsional telah ditempatkan pada posisi strategis dalam mewujudkan good governance. Artinya posisi jabatan fungsional saat ini benar-benar dinilai penting secara kelembagaan. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menggambarkan eksistensi jabatan fungsional dalam struktur organisasi pemerintahan. Dari sisi pengembangan karir, jabatan fungsional mempunyai alur karir yang lebih jelas, dapat naik golongan/pangkat jauh lebih cepat dibanding jabatan struktural. Dari sisi tunjangan, kelas jabatan fungsional juga lebih tinggi dibanding jabatan pelaksana biasa.
"CPNS lulusan S1 atau S2 dapat langsung berada di kelas jabatan 8 sementara bagi kelas jabatan pelaksana berada pada kelas jabatan 6 atau 7," tegasnya.
Dia menyebut, Rancangan Peraturan MenPANRB tentang JF PPNS, disesuaikan dengan amanat UU Nomor 8 tahun 1981 dan tugas fungsi PPNS dalam melakukan penegakan hukum. KemenPANRB mengarahkan nama jabatan untuk JF ini adalah JF PPNS, yang selanjutnya dalam uraian pekerjaannya menyinggung tugas fungsi sebagai penyidik.
"Kita memerlukan penyesuaian sehubungan dengan perubahan yang ada dengan terbitnya Peraturan MenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, sehingga PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional yang selama ini di pakai sebagai acuan dalam menyusun Rancangan PermenpanRB tentang JF PPNS tidak dapat dipakai lagi, sehingga perlu di bahas lebih dalam lagi agar kedepan tidak terdapat lagi kesalahan-kesalahan dalam pencapaian angka kredit," pungkas Taro.