Jakarta - Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Slamet Prihantara meminta jajaranya untuk secepatnya meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam pengajuan permohonan grasi dan percepatan pemberian pertimbangan grasi. Menurutnya, layanan permohonan grasi yang diatur dalam Permenkumham nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi masih berbasis konvensional (manual) sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama.
“Untuk memepercepat layanan permohonan ini dibutuhkan inovasi yang mentranformasikan dari layanan manual ke layanan digital elektronik agar lebih cepat,” kata Prihantara, saat paparan dalam acara Mencapai Layanan Pengajuan Grasi Berbasis Teknologi Informasi, di Jakarta, Kamis (28/3/23).
Prihantara menyatakan, saat ini pemerintah telah mendorong semua lembaga negara untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat. Selain itu, pemberian pelayanan yang cepat dilakukan melalui sistem elektronik yang akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, berkualitas, dan terpercaya.
"Saya minta segera lakukan kerja sama dengan pihak terkait untuk percepatan perluasan akses dan infrastruktur pelayanan permohonan grasi secara digital,” ucapnya.
Dia menambahkan agar jajarannya tetap memperhatikan asas-asas kepastian dalam memberikan pelayanan grasi di antaranya asas kepastian hukum. Dengan landasan ini diharapkan semua pihak dapat mengutamakan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan dalam melayani masyarakat.
"Maka kita jaga asas memberikan pelayanan yang baik, tepat waktu, prosedural, dan sesuai standar perundang-undangan," tambahnya.
Mantan pejabat pemasyarakatan ini mengungkapkan ada beberapa perbedaan dalam pelayanan permohonan grasi yang dilakukan secara manual dengan yang dilakukan secara elektronik, misalnya, dokumen permohonan grasi dilampirkan dengan surat permohonan grasi dan dikirimkan secara fisik (manual) sedangkan untuk permohonan secara online nantinya dokumen kelengkapan persyararan akan dikirim langsung secara online dengan cara mengunggah soft file pada laman resmi Ditjen AHU.
"Nanti banyak perubahan dan tentu kemudahan bagi masyarakat termasuk hal ini akan memudahkan pengawasan maupun pemantauan proses penyelasaian surat pertimbangan grasi secara berjenjang lebih mudah dikontrol,” pungkasnya.