London - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mengawal upaya penyelesaian kasus Bank Century yang telah berlangsung lebih dari 13 tahun. Proses persidangan pada pengadilan yang berada di wilayah yurisdiksi Inggris memasuki tahap akhir dengan dilaksanakannya sidang di the Judicial Committee of the Privy Council (JCPC), London, pada tanggal 8 dan 9 Februari 2023. Sidang tersebut akan mendengarkan penjelasan dari pihak Robert Tantular dan the Attorney General Jersey sebelum memberikan keputusan atas upaya perampasan terhadap aset hasil tindak pidana Bank Century yang ditempatkan di yurisdiksi Jersey, Inggris.
Pada sidang hari pertama yang diselenggarakan hari Rabu, tanggal 8 Februari 2023, majelis hakim pada supreme court memberikan kesempatan pertama kepada tim kuasa hukum Robert Tantular yang membawa isu mengenai kewenangan lintas yurisdiksi ( extra territorial).
Tim kuasa hukum Robert Tantular pada pokoknya menyampaikan pandangan bahwa menurut hukum Inggris dan sejumlah konvensi internasional, Pemerintah Jersey tidak berwenang untuk menyita properti yang berada di luar yurisdiksi Inggris. Properti tersebut dalam hal ini adalah sebuah apartemen yang terletak di Singapura dan dimiliki oleh perusahaan Robert Tantular yang terdaftar di Jersey, Inggris.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa sepanjang hukum yang berlaku dimana objek tersebut berada tidak melarang, maka perampasan dapat diajukan terhadap objek atau properti dimaksud.
"Majelis hakim memandang bahwa perampasan yang pemerintah ajukan terhadap aset milik Robert Tantular, memungkinkan untuk dilakukan dan tidak melanggar ketentuan hukum internasional. Hal ini memberikan harapan bagi Indonesia, semoga sidang hari kedua juga berjalan baik." ucap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, yang memimpin delegasi Indonesia pada kunjungan kerja ke Inggris.
Pada sidang hari kedua yang diselenggarakan hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023, pihak the Attorney General of Jersey sebagai wakil Pemerintah Indonesia dalam sidang, mendapat kesempatan pertama dan menyampaikan argumentasi yang kuat dengan menekankan bahwa perampasan aset milik keluarga Tantular yang berlokasi di Singapura mungkin untuk dilakukan sesuai dengan Proceeds of Crime ( Enforcement of Confiscation Orders) (Jersey) Regulations 2008 ( Modified Law).
Penjelasan tersebut mendapat perlawanan sengit dari Kuasa Hukum Robert Tantular yang mempermasalahkan affidavit dari Pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada tahun 2014 oleh Cahyo R. Muzhar dimana pada saat itu menjabat sebagai Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham.
Setelah menghadiri 2 kali persidangan, pemerintah optimis akan memenangkan perkara ini setelah majelis hakim yang terdiri dari 5 (lima) orang menyampaikan pandangan yang menimbulkan harapan bagi Indonesia.
"Mengamati pandangan majelis hakim, kita optimis keputusan akhir nanti akan menguntungkan Indonesia sehingga kita dapat membawa pulang aset dan menyerahkan kepada negara." ujar Cahyo.
Untuk diketahui, keputusan akhir diperkirakan akan terbit sekitar 2 bulan mendatang dan selain di Inggris, pemerintah juga mengawal jalannya perkara terkait Bank Century yang sedang berjalan di wilayah yurisdiksi Hong Kong yang sedang menunggu terbitnya jadwal sidang. Selanjutnya, delegasi Indonesia akan bertemu dengan sejumlah pejabat dari Home Office dan Serious Fraud Office untuk membahas penyelesaian beberapa kasus hukum sekaligus sebagai bentuk penerapan kerja sama di bidang penegakan hukum antara Indonesia dan Inggris.