
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Direktur Pidana, Salahudin. Dalam sambutannya beliau menyatakan bahwa sasaran kegiatan ini adalah memberikan pencerahan dan pemahaman mengenai pelaksanaan permohonan Fidusia dengan sistem informasi serta memberikan pengetahuan mengenai proses fidusia online kepada pengelola Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Notaris, Lembaga Finance, Pegadaian dan Bank.
Materi sosialisasi fidusia online disampaikan oleh narasumber dari Ditjen AHU, Yudi Yuliadi dan dari Kanwil Jambi, Iriyus. Bertempat di Hotel Shang Ratu Jambi, sosialisasi pelayanan jasa hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi diselenggarakan dengan peserta 106 orang yang terdiri dari Notaris (52 orang), Perusahaan finance (40 orang), Bank (11 orang), Pegadaian (1 orang) serta pengelola permohonan pendaftaran fidusia Kantor Wilayah (2 orang). (ps)