
Bern - Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, melakukan kunjungan kerja ke Bern, Swiss dalam rangka menindaklanjuti perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (8/11/22). Perjanjian ditandatangani oleh Yasonna dan Karin Keller-Sutter, Menteri Kehakiman dan Kepolisian Konfederasi Swiss, pada 4 Februari 2019 di Bern, Swiss.
Swiss merupakan negara pertama di kawasan Eropa yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia. Perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss diharapkan dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk dapat menjajaki perjanjian MLA dengan negara-negara strategis lainnya di kawasan Eropa.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss telah menyelesaikan prosedur internalnya masing-masing sehingga pada 14 September 2021, Perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss telah berlaku yang ditandai dengan pertukaran nota diplomatik antara Indonesia dan Swiss.
“Dengan telah berlakunya perjanjian ini, kedua negara saat ini telah memiliki dasar hukum untuk dapat melaksanakan bantuan hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta pelaksanaan putusan pengadilan terkait penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan hasil dan sarana tindak pidana,” ucap Yasonna.
Yasonna menegaskan bahwa Perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss mencakup asas retroaktif yang memungkinkan Indonesia melakukan kerja sama MLA dengan Swiss terhadap tindak pidana yang proses hukumnya dimulai sebelum berlakunya perjanjian ini.
“Pemberlakuan asas retroaktif dalam perjanjian ini akan menguntungkan Pemerintah Indonesia sehingga pengembalian aset atau kerugian negara dari hasil tindak pidana yang ditempatkan di Swiss dapat dikembalikan ke Indonesia,” ujar Yasonna.
Menteri Kehakiman dan Kepolisian Konfederasi Swiss menyambut baik adanya pembentukan forum diskusi kebijakan dan regulasi pada tingkat pejabat tinggi mengenai penegakan dan kerja sama hukum dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir. Forum tersebut berperan penting dalam menciptakan arah kebijakan kerja sama di bidang MLA ke depan dan diharapkan pertemuan tersebut dapat dilaksanakan minimal setahun sekali, tegas Yasonna dalam kunjungan kerja ke Bern.
Lebih lanjut, kedua Menteri juga menyepakati pembentukan forum bilateral antar otoritas pusat yang dapat bertemu secara reguler untuk melaksanakan case work meeting permintaan MLA, serta sharing best practices penanganan MLA terutama terkait kasus korupsi dan pencucian uang, tindak pidana fiskal, kejahatan siber, dan perdagangan manusia.
Kesepakatan tersebut dituangkan secara konkret dalam pertemuan Dirjen AHU dengan Chief Negotiatior for MLA Instrument Kementerian Kehakiman dan Kepolisian Swiss, Christian Sager, pada 9 November 2022.
Kunjungan kerja ini sekaligus dirangkaikan dengan pertemuan Universal Periodic Review (UPR) ke-4 di mana Kemenkumham sebagai focal point, serta pertemuan dengan Wakil Presiden International Committee of the Red Cross (ICRC).