Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalukan penataan arsip daktiloskopi yang berisikan arsip sidik jari yang telah dihimpun oleh Kelompok Subtansi Daktiloskopi Direktorat Pidana.
Penataan arsip tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menyebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa yang disajikan dalam berbagai bentuk dan media. Fungsinya adalah agar informasi tersebut dapat disajikan kembali oleh organisasi dalam membuat keputusan maupun mengolah kebijakan.
“Melihat pentingnya fungsi arsip agar dapat menyajikan informasi yang lengkap, cepat, dan benar, maka arsip harus dapat dikelola dengan baik,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), M. Aliamsyah di Jakarta (19/10/22).
Dalam penataan arsip yang kali ini dilakukan, data sidik jari akan ditata dan kemudian dilakukan penginputan pada aplikasi E-SMART sehingga dapat tersimpan secara sistematis.
Tidak hanya penataan arsip, Sesditjen AHU juga menambahkan bahwa dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut juga akan dilakukan pendataan terhadap arsip yang akan dimusnahkan. Pemusnahan terhadap arsip tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, efisiensi pencarian arsip yang dibutuhkan, dan memberikan ruang bagi arsip yang baru.
Arsip yang didata dan akan diusulkan pemusnahannya adalah arsip arsip fidusia, yang kemudian disusun dalam Daftar Arsip Usul Musnah dan akan disampaikan pada Sekretariat Jenderal dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Dalam pendataan arsip yang akan dimusnahkan ini jangan sampai terjadi kesalaham seperti arsip yang bersifat permanen namun dimasukkan dalam arsip usul musnah, atau sebaliknya,” jelas Sesditjen AHU.
(NSA/NDV)