
Jakarta - Kompetensi merupakan hal yang dinamis dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Seiring dengan perubahan organisasi dari PermenkumHAM No. 29 tahun 2015 menjadi Permenkumham no. 41 Tahun 2021 terdapat banyak Pejabat Administrasi yang terdampak menjadi Pejabat Fungsional, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama dengan Sekretariat Jenderal selenggarakan rapat penyempurnaan standar kompetensi jabatan dan kamus kompetensi teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Bagian Pengembangan Karir Pegawai Biro kepegawaian Kemenkumham, Benny Daryono mengatakan kompetensi kualifikasi dan kinerja merupakan inti dari sistem merit yang memiliki peran besar dalam mengembangkan karir dari pengembangan kompetensi setiap Pegawai.
“Pemberlakuan sistem merit dalam birokrasi bertujuan untuk menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan beridentitas, dengan menempatkan mereka pada jabatan birokrasi pemerintah sesuai dengan komptensinya,” kata Benny di hotel Sari Pasific, Jakarta (04/10/22).
Benny menjelaskan kompetensi merupakan sebuah kemampuan atau kecakapan yang dimiliki oleh sesorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas di bidang tertentu sesuai dengan pemangku jabatan.
“Dalam menentukan kompetensi yang diperlukan, sebuah organisasi diwajibkan melakukan penyusunan kompetensi jabatan. Maka diperlukan evaluasi dan penyempurnaan standar kompetensi jabatan serta kamus kompetensi teknis di lingkungan Kemenkumham sebagaimana tertuang dalam PermenpanRB no. 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi ASN,” tuturnya.
Benny menambahkan ada dua tahapan dalam evaluasi dan penyusunan tersebut.
“Pada tahapan pertama yaitu, jangka pendek dari penyempurnaan dan penyusunan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kemenkumham dapat terbentuk dalam parameter yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan atau kompetensi pegawai secara komperhensif akurat dan transparan. Kedua, secara jangka panjang adalah penempatan dalam jabatan tepat orang dan tepat waktu untuk mendukung sistem merit berjalan dengan baik bagi Kemenkumham,” ujarnya.
Sementara itu Subkoordinator Analisis Pengembangan Karir Biro Kepegawaian Kemenkumham, Picesco Andika Tulus mengatakan dengan adanya perubahan kompetensi yang dibutuhkan oleh ASN Kemenkumham dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara yang berbasis sistem merit, maka Kemenkumham perlu bergerak cepat melakukan evaluasi dan penyempurnaan standar dan kompetensi jabatan serta kamus komptensi teknis dibidang hukum dan HAM.
Andika juga menjelaskan dengan tersusunnya standar kompetensi jabatan dan kamus kompetensi dibidang hukum dan HAM, dengan tujuan dapat memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat.
“Bagi organisasi, Kemenkumham memiliki standar kompetensi jabatan ASN yang sesuai dengan tuntutan dan fungsi jabatan agar setiap pegawai Kemenkumham memiliki kepastian karir dan pegembangan kompetensi. Kemudian dengan pengisian jabatan yang tepat orang dan tepat waktu tersebut akan memberikan performa yang baik bagi Kemenkumham dalam pelayanan publik sesuai tugas dan fungsinya,” pungkasnya.