
BOGOR – Pelaksana harian (Plh), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Santun Maspari Siregar mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia telah melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. Sesuai dengan Peraturan Presiden No.2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).
“Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi” Kata Santun saat membuka Bimbingan Teknis Aplikasi AHU Online dengan tema Peningkatan kualitas layanan AHU Online diwilayah melalui pemahaman teknis substansi aplikasi legalisasi Apostille, di Bogor, Selasa (27/9/22).
Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan dari 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, untuk dilakukan pembekalan terkait substansi hukum dan teknis penggunaan aplikasi legalisasi Apostille mulai dari melakukan permohonan hingga pencetakan sertifikat. Dalam kegiatan tersebut secara simbolis juga dilakukan penyerahan perangkat pendukung layanan berupa All in One PC dan Printer untuk 33 kantor wilayah.
Dia menjelaskan, legalisasi melalui layanan Apostille dapat berlaku untuk lebih dari 120 negara tujuan yang telah melakukan aksesi Konvensi Apostille dan hal tersebut menjadi kemudahan dalam rangka mendukung “lalu lintas” dokumen publik antar negara agar menjadi lebih cepat. Saat ini lanjut Santun, masyarakat banyak memohonkan dokumen berupa dokumen notaris berkaitan dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan, seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.
“Dengan Apostille legalisasi dokumen yang rumit, panjang, dan memakan biaya besar dipangkas menjadi lebih cepat dan efisien” jelasnya.
Dia menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai competent authority akan terus mendorong percepatan layanan apostille agar dapat dilakukan di Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.
“Ini harus kita dukung karena wilayah adalah kepanjangan pelayanan di pusat sehingga penting untuk diberikan sarana dan fasilitas dalam memberikan pelayanan di wilayah” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani menegaskan, pihaknya akan mendukung layanan Apostille sebagai bentuk komitmen Ditjen AHU dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait legalisasi dokumen publik. Menurut Sri, layanan apostille sudah dapat diakses oleh masyarakat sejak 4 Juni 2022 melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen AHU melalui ahu online.
“Kami rancang aplikasi ini untuk memudahkan pelayanan di masyarakat dan sekaligus mendukung capaian target kerja yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham” ucap Sri.
Dia berharap, nantinya Kanwil akan menjadi perpanjangan layanan Apostille Kemenkumham di wilayah dan dapat membantu mensosialisasikan dan menjelaskan secara keseluruhan tata cara permohonan layanan Apostille secara online di wilayah masing-masing.
"Makanya kami lakukan penguatan dan pemahaman dalam pelayanan Apostille agar nantinya Kanwil dapat memahami layanan ini dengan baik" pungkas Sri.