Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Cahyo R. Muzhar memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pengadilan Arbitrase Internasional ICC (International Chamber of Commerce) dan ICC Indonesia yang telah menyelenggarakan forum diskusi the 4th International Court of Arbitration Indonesia Arbitration Day, di Jakarta (14/08/22).
Dalam forum itu Cahyo mengatakan pentingnya forum diskusi seperti ini untuk memahami praktik arbitrase dengan segala tantangannya dalam menjadikan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang penting. Karena dapat mendukung upaya Pemerintah dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di Indonesia.
“Dengan partisipasi para praktisi hukum yang berpengalaman dan profesional terkemuka di berbagai industri dari dalam dan luar negeri, saya yakin pertukaran pandangan dalam forum ini akan sangat komprehensif dan bermanfaat untuk membahas perkembangan terkini dalam arbitrase domestik dan internasional,” kata Cahyo.
Lebih jauh Cahyo menjelaskan, arbitrase memang merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang penting. Dengan ciri-ciri yang unik dan spesifik, seperti kemampuan untuk menunjuk Arbiter berdasarkan keahliannya, kerahasiaan prosesnya, prosedur yang fleksibel dan relatif sederhana, sehingga menjadikan mekanisme ini sebagai prospek yang baik untuk penyelesaian sengketa.
Cahyo menyebut, dalam beberapa kasus arbitrase yang diajukan terhadap Indonesia, antara lain kasus Indian Metals & Ferro Alloys dan kasus Churchill Mining and Planet Mining, Indonesia telah berhasil melindungi kepentingan nasional dengan mengambil segala tindakan yang tersedia untuk melawan klaim yang tidak berdasar oleh investor dengan itikad buruk yang terlibat dalam memukul dan menjalankan bisnis.
“Dalam hal ini, Pemerintah telah berhasil menyelamatkan Negara dengan dibebaskan dari kewajiban membayar berdasarkan tuntutan yang salah. Akhir-akhir ini arbitrase menjadi mekanisme yang semakin disukai di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di berbagai bidang usaha, misal pada bidang konstruksi, perdagangan, pertambangan, minyak dan gas bumi, terutama yang berdimensi internasional,” tuturnya.
Cahyo menuturkan, dunia terus beradaptasi dengan perubahan dinamis global termasuk yang dibawa oleh pandemi COVID-19 yang telah mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan di seluruh dunia, termasuk tantangan terhadap proses penyelesaian sengketa. ICC telah menerbitkan Guidance Note tentang Kemungkinan Tindakan yang Ditujukan untuk Mengurangi Dampak Pandemi COVID-19 pada 9 April 2020, yang kemudian dituangkan dalam Nota Para Pihak dan Arbitrase Pengadilan tentang Perilaku Arbitrase berdasarkan Peraturan ICC Arbitrase tertanggal 1 Januari 2021.
“Tantangan tersebut memicu komunitas arbitrase untuk mengembangkan mekanisme yang dapat mengakomodasi kebutuhan akan proses arbitrase berlangsung sesuai jadwal, dengan terobosan mengembangkan sidang secara virtual dan penyerahan dokumen secara online. Dan kebutuhan akan sidang virtual dalam penyelesaian sengketa juga telah diakui dan dilaksanakan oleh beberapa forum arbitrase Indonesia maupun pengadilan Indonesia,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia telah memperkenalkan sistem e-Court pada tahun 2018 yang kemudian diterapkan secara penuh sejak tahun 2020 akibat adanya pandemi. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman internal yang memungkinkan Hakim dan Aparatur Pengadilan bekerja dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-Court dan e-Litigasi, khususnya untuk perkara perdata.
“Alternatif Penyelesaian Sengketa juga telah dikembangkan untuk menggunakan komunikasi yang didukung teknologi dalam platform online, atau yang biasa dikenal sebagai Online Dispute Resolution (ODR),” terangnya.
Cahyo juga menambahkan, sebagai bagian dari reformasi hukum di Indonesia, Pemerintah sedang dalam proses pemutakhiran Hukum Acara Perdata yang ada yang tersebar dalam berbagai peraturan warisan dari zaman kolonial.
“RUU tentang Hukum Acara Perdata saat ini sedang dibahas di DPR. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong akses keadilan yang efektif bagi semua serta memfasilitasi perdagangan dan investasi internasional dengan menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih kondusif,” pungkasnya.