Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali mewujudkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang kali ini dilakukan dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler (Ditjen Protkons) Kementerian Luar Negeri terkait pertukaran dan pemanfaatan data kewarganegaraan Republik Indonesia dan layanan kewarganegaraan luar negeri.
PKS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, dan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (Dirjen Protkons), Andy Rachmianto, dilakukan dalam rangka penanganan isu permasalahan di bidang layanan kewarganegaraan, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Permasalahan tersebut seperti tidak terpusatnya data kewarganegaraan WNI yang ada di dalam maupun luar negeri, sulitnya memantau perubahan status kewarganegaraan, dan belum optimalnya fungsi perlindungan dan kepastian hukum kewarganegaraan.
"Basis data kewarganegaraan saat ini masih tersebar di beberapa sistem layanan di beberapa kementerian, sehingga dapat menimbulkan permasalahan terkait kewarganegaraan bagi kita," ujar Dirjen AHU dalam penandatanganan PKS (13/09/22).
Dirjen AHU menambahkan bahwa belum terintegrasinya layanan kewarganegaraan pada masing-masing kementerian juga dapat menyebabkan ketidaksesuaian jumlah data yang dimiliki, sehingga beberapa data menjadi tidak valid. Untuk itu melalui PKS yang ditandatangani, dirinya berharap pertukaran elemen data yang dimiliki masing-masing pihak mampu mengidentifikasi WNI yang telah mengalami perubahan status.
"Dengan terintegrasinya AHU Kewarganegaraan dengan Sistem Aplikasi Portal Peduli WNI, diharapkan WNI yang berada di luar negeri dapat terlacak sehingga dapat menjamin adanya kepastian hukum bagi mereka," tutup Dirjen AHU.
(NSA)