![](https://portal.ahu.go.id/uploads/735_500_19239_WhatsApp Image 2022-09-07 at 12.58.03.jpeg)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menerima penyerahan dokumen pendaftaran pengurus Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ). Kehadiran pengurus PPP itu dipimpin langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono.
Mardiono menyebutkan, dengan adanya pergantian kepemimpinan ini, PPP harus memproses kembali pendaftaran kepengurusan terbarunya untuk mendapatkan Surat Keputusan dari Kemenkumham. Menurutnya, hal ini adalah bagian dalam rangkaian Rapat Kerja (Raker) sebagai bagian dari rangkaian politik yang sudah didokumenkan.
"Hari ini kami telah melaksanakan tugas konstitusi partai, sesuai dengan keputusan mahkamah partai yaitu mendaftarkan kepengurusan baru PPP sesuai yang di tetapkan oleh majelis partai," kata Mardiono, saat menyerahkan dokumen pendaftaran pengurus baru PPP di Ditjen AHU, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Selasa ( 6/9/22).
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar mengatakan akan melakukan telaah kembali terhadap dokumen - dokumen yang telah diserahkan oleh PPP.
"Kami akan melakukan telaah terhadap surat dan dokumen dan data pendukungnya yang disampaikan oleh PPP," ucapnya.
Cahyo menambahkan, diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk berkomunikasi dengan baik. Pasalnya, hal ini sebagai tindak lanjut terhadap dokumen dan kelengkapan yang telah diajukan ke Ditjen AHU. Selain itu, Dia mengatakan akan melakukan proses internal bersama tim Ditjen AHU melalui verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disampaikan.
"Kami juga tetap perlu komunikasi sebagai tindak lanjut jika terdapat kekurangan berkas dan dokumen lainnya," tutupnya.