
Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada dua atlet sepak bola atas nama Jordi Amat Maas asal Spanyol dan Sandy Henny Walsh asal Belanda (29/08/22).
Dalam raker bersama Komisi III DPR RI hadir pula Menpora, PSSI, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Baroto, sedangkan Jordi Amat dan Sandy Walsh hadir secara daring.
Usulan pemberian kewarganegaraan tersebut diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan secara administratif dan substantif, tidak terdapat hal-hal yang memberatkan untuk dapat dikabulkannya permohonan pewarganegaraan sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden.
Dalam kesempatan ini, Wamenkumham menegaskan proses naturalisasi merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dibidang kewarganegaraan.
“Pemberian kewarganegaraan melalui mekanisme ini dimungkinkan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya,” jelas Wamenkumham yang sering disapa Eddy.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham selaku instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kewarganegaraan sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2022 telah menerima 12 permohonan naturalisasi atlet. Kendati demikian, pengajuan naturalisasi karena telah berjasa atau untuk kepentingan negara tetap harus memperhatikan kelengkapan formal status kewarganegaraannya.
Hal ini juga berlaku bagi Sandy Walsh dan Jordi Amat serta atlet lainnya yang terlebih dahulu sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi.
"Pada dasarnya Kemenkumham akan selalu mendukung setiap proses naturalisasi atlet yang diajukan oleh lembaga pengusul sepanjang seluruh persyaratan formil dapat dipenuhi oleh pemohon," terang Eddy.
Dalam rapat itu dua pemain keturunan Indonesia, Jordi Amat dan Sandy Walsh mampu melafalkan Pancasila, ketika ditanya oleh salah satu anggota DPR sebagai bukti keseriusan untuk menjadi WNI. Selanjutnya kedua pemain keturunan ini juga mengucapkan terima kasih karena sudah mengadakan pembahasan soal pertimbangan WNI bagi keduanya.
"Terima kasih sudah mengundang kami hari ini. Saya bisa berada di sini bersama kalian, kami sangat senang dan bangga. Terima kasih untuk pertemuannya," ucap Jordi dan Sandy.
Adapun di akhir rapat, Komisi III DPR RI menyetujui terkait proses naturalisasi terhadap Jordi Amat dan Sandy Walsh.
“Setuju!,” jawab seluruh anggota Komisi III DPR yang kemudian ditutup dengan ketuk palu oleh pimpinan rapat.