JAKARTA - Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasioal pada Direktorat Jederal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tudiono mengatakan, Penyerahan terhadap Terpidana Robert Horvath ke negaranya Hongaria menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama Internasional di bidang ekstradisi.
"Pemerintah RI memastikan akan terus memenuhi kewajiban Internasionalnya dalam kerjasama antar negara dan aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama Internasional di bidang ekstradisi" kata Tudiono, Sesaat setelah menandatanggani berita acara proses ekstradisi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/8/22).
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria yang bernama Robert Horvath.
" Presiden RI melalui Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2022 telah mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Hongaria untuk Warga Negara Hongaria yang bernama Robert Horvath"
Dia menjelaskan, permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria itu didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara serta tidak terdapatnya hal-hal politis yang dapat menghambat kerja sama dalam bidang hukum, mengingat belum adanya perjanjian bilateral di bidang ekstradisi antara Indonesia dan Hongaria.
"Pemenuhan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria ini merupakan yang kedua kali-nya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia Sebelumnya, pada tahun 2011 Pemerintah RI berhasil menyerahkan Termohon Ekstradisi bernama Eva Horvath ke Hongaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan." Jelasnya.
Permintaan ekstradisi itu, kata Dia, disampaikan oleh pemerintah Hongaria kepada Pemerintah Indonesia pada 9 Agustus 2017 dan pada 22 Juli 2019, Presiden RI menyampaikan persetujuannya untuk memproses permintaan ekstradisi dari negara Hongaria. Lanjut Dia, Setelah dokumen permintaan ekstradisi dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 6 Agustus 2019 menyampaikan dokumen permintaan ekstradisi kepada Kepala Kepolisian Negara RI dan Jaksa Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
"Keberhasilan pelaksanaan ekstradisi ini adalah atas kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM Kepolisian Negara RI dan Jaksa Agung RI dan Kementerian dan Lembaga lainnya" Lanjutnya.
Diketahui Robert Horvath merupakan seorang terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence), tindak pidana pencurian ringan dan percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) yang berhasil ditangkap di Indonesia oleh pihak Kepolisian RI.
Setelah diselesaikannya proses persidangan ekstradisi terhadap Robert Horvath, pada tanggal 17 Januari 2022 terbit Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel dan selanjutnya Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria dimaksud.
" Hari ini kamis tanggal, 4 Agustus 2022 Robert Horvath resmi dipulangkan ke Hongaria sebagai bagian dari berakhirnya proses ekatradisi yang dimohonkan oleh pemerintah Hongaria kepada pemerintah Indonesia untuk Robert Horvath " pungkas Tudiono.