Jakarta - Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berhasil membentuk Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan (JFKK) dengan diundangkannya Permen-PANRB Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Pembentukan JFKK ini dimaksudkan sebagai penataan organisasi dan penguatan tugas serta fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP). Peningkatan profesionalisme dan pengembangan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jabatan fungsional telah menjadi salah satu prioritas reformasi birokrasi pemerintahan.
Kemunculan JFKK ini menjadi harapan baru sekaligus solusi atas permasalahan dari performance BHP selama ini.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pendidikan dan pelatihan intens yang terarah, bukan hanya sebagai upaya peningkatan produktivitas, efektivitas dan efesiensi organisasi, namun sekaligus meraih kembali public trust, agar masyarakat mau menggunakan layanan jasa BHP dalam menyelesaikan permasalahan di bidang harta peninggalan dan kurator negara,” kata Sekretaris Ditjen AHU, M. Aliamsyah, saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Penyusunan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, di Jakarta (20/07/22).
Aliamsyah menjelaskan, Ditjen AHU adalah instansi pembina yang memiliki peran sebagai pengelola JFKK dan bertanggungjawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Salah satu kewajiban yang harus segera dipenuhi adalah penyusunan kurikulum pelatihan JFKK.
“Jika ingin menjadikan BHP sebagai primadona, maka langkah prioritas pertama yang harus dilaksanakan adalah peningkatan sumber daya manusia BHP,” ujarnya.
Aliamsyah menambahkan, hal tersebut harus dengan bimbingan dan pendampingan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), BPSDM Hukum dan HAM serta Sekretariat Jenderal.
“Semoga sinergitas kita terbangun dengan baik dan menghasilkan kurikulum yang berkualitas, akomodatif, visioner dan progresif,” pungkasnya.