
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) meraih penghargaan dalam kategori Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) atas dukungan dan kontribusi terkait peningkatan kepastian data dalam reformasi perpajakan. Penghargaan itu langsung diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar pada puncak hari pajak di Jakarta, Selasa (19/7/22).
Dalam kesempatan itu, Menkeu mengapresiasi Kementerian Negara dan Lembaga (K/L) yang telah mendukung pelaksanaan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, Dia berharap dengan kerjasama antar K/L dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan mempermudah pelayanan pajak terhadap masyarakat.
"Penghargaan ini diberikan kepada K/L yang mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan pajak kepada masyarakat," kata Sri Mulyani
Sebelumnya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan apresiasi atas dukungan, kerja sama, dan peran serta Ditjen AHU melalui Direktorat Perdata yang telah ikut mendukung mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam rangka mendukung tindakan penagihan pajak. Kerjasama antara DJP dan Ditjen AHU dilakukan sebagai upaya melakukan pemblokiran SABH terhadap badan hukum yang telah menunggak memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan kerjasama itu DJP menyatakan telah berhasil menagih kewajiban pajak badan hukum dari permohonan pemblokiran yang terdiri dari badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan badan hukum yayasan dan perkumpulan dengan nilai utang pajak yang menjadi dasar pemblokiran akses SABH.
Bertepatan dengan peringatan hari pajak 2022, Menkeu akan meluncurkan dua kemudahan sebagai hasil dari reformasi.
Pertama, kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) yang dapat dilakukan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara online. Kebijakan ini dapat mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan atau bangunan.
“Kedua, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP,” tuturnya.
Menurutnya, pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu integrasi data untuk mempermudah transaksi pelayanan wajib pajak kepada DJP.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan pelayanan dalam transaksi," katanya Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan, kendati NIK berubah jadi NPWP kewajiban membayar pajak tetap hanya berlaku bagi orang yang punya penghasilan dengan nominal sesuai peraturan pemerintah.
Perubahan NIK menjadi NPWP praktis hanya menjadi cara bagi pemerintah untuk penyederhanaan. Dengan demikian, masyarakat tak perlu memiliki nomor identitas yang berbeda untuk kebutuhan membayar pajak.
"NIK bisa menjadi NPWP, apakah itu artinya semua harus bayar pajak? Lah kalau Anda nggak punya pendapatan, ya Anda nggak bayar pajak," pungkasnya.