MAKASAR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) jaminan fidusia dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha, di Hotel Four Point Makasar, Kamis (9/06/2022).
Direktur Perdata Santun Maspari Siregar mengatakan, “ritme dan mobilitas untuk mendorong program prioritas pemerintah bersekala nasional terus dilakukan oleh Ditjen AHU yang salah satunya dengan kegiatan Bimtek. Menurut Santun, jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara pengujian Peraturan Perundangan-Undangan dengan Nomor 18/PUU-XVII/2019, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan ini dilatarbelakangi oleh sikap dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga ahli daya atau jasa penagihan objek dalam rangka esekusi jaminan fidusia yang tentunya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan masalah hak asasi manusia.
“Untuk itu yang berkaitan dengan putusan MK Nomor 18 Tahun 2019 tidak serta merta menghilangkan Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan esekusi jaminan fidusia yang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada para pihak sepanjang sejalan dengan putusan MK Nomor 18 Tahun 2019" ucap Santun
Dia menambahkan esekusi jaminan fidusia oleh peneriman fidusia atau debitur dapat dilakukan berdasarkan UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia selama memenuhi persyaratan secara komulatif yakni adanya kesepakatan telah terjadinya wanprestasi dan pemberi fidusia atau debitur dengan sukarela memberikan objek jaminan fidusia dalam rangka esekusi.
"Kami berharap ke depannya penarikan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan MK, serta Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai tata cara eksekusi jaminan fidusia”, Tutup Santun.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kanwil Sulawesi Selatan, Notaris, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Lembaga Pembiayaan, Tokoh masyarakat dan Akademisi ini diapresiasi oleh Kakanwil Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak. Pasalnya Sulawesi selatan menjadi prioritas dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi jaminan fidusia dari 4 provinsi yaitu Medan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta dan Surabaya.
"Terima kasih kepada Ditjen AHU karena menjadi salah satu provinsi yang menjadi prioritas tentang sosialisasi jaminan fidusia", ujar Liberti.