BALI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar agenda strategis nasional, yaitu rapat kerja nasional (rakernas), simposium, dan konferensi nasional dengan tema besar “Dinamika Negara Hukum Demokratis Pasca-Perubahan UUD 1945”.
Dipilihnya tema "Dinamika Negara Hukum Demokratis Pasca-Perubahan UUD 1945” adalah untuk merespons dan merefleksikan 20 tahun berjalannya kehidupan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 hasil perubahan.Diketahui, selama 20 tahun ini kehidupan kenegaraan tidak lepas dari isu-isu konstitusional seperti penataan legislasi, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, perkembangan kewenangan peradilan tata usaha negara, perkembangan kebijakan perizinan, sampai dengan wacana hadirnya pokok-pokok haluan negara. Isu-isu konstitusional tersebut perlu direspons mengingat sangat terkait dengan konsistensi bangsa Indonesia melaksanakan demokrasi konstitusional yang merupakan ruh dari perubahan konstitusi di tahun 1999 hingga 2002.Kecenderungan menyelesaikan berbagai isu konstitusional tersebut hanya berdasarkan konsensus politik, niscaya akan mereduksi makna demokrasi konstitusional itu sendiri.
'' 42 Tahun Berkiprah, APHTN-HAN akan ikut Perkuat Arah Hukum Tata Negara Indonesia dan akan berkontribusi kepada negeri melalui berbagai aktivitas keilmuan maupun non keilmuan," kata Sekjen APHTN-HAN, Dr Bayu Dwi Anggono dalam Rakernas di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/5/2022).
Untuk itu, kata Bayu diperlukan suatu forum keilmuan yang akan merefleksikan sekaligus memberikan solusi kebijakan yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan agar senantiasa mendasarkan pada negara hukum demokratis atau demokrasi konstitusional. Bayu mengatakan, rakernas, simposium dan konferensi Nasional ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan kontribusi APHTN-HAN dalam kehidupan kebangsaan, memperkuat budaya akademik yang berbasis nilai-nilai keilmuan dan memberikan sumbangan pemikiran untuk merespons situasi dan kondisi penyelenggaraan ketatanegaraan kekinian.
Selain itu, kegiatan rakernas, simposium dan konferensi nasional ini akan membincangkan mengenai perkembangan organisasi APHTN-HAN sekaligus peran APHTN-HAN yang selama ini dianggap sebagai suatu komunitas akademik dalam turut mengawal berjalannya praktik demokrasi konstitusional di Indonesia.
"Melalui rakernas akan dihasilkan rekomendasi bagaimana memperkuat peran APHTN-HAN dalam dinamika pengembangan pengajaran HTN-HAN di berbagai perguruan tinggi serta peran dalam turut mengawal selalu tegaknya demokrasi konstitusional," kata Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono, di Bali, Senin (17/5/22)
Bayu menambahkan, rakernas ini juga bagian dari rangkaian kegiatan simposium nasional hukum tata negara dengan tema “Penguatan Fungsi Perlindungan dan Kepastian Hukum Kementerian Hukum dan HAM Melalui Penguatan Layanan Ketatanegaraan" yang akan dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dengan menghadirkan narasumber, seperti Cahyo R. Muzhar,(Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum); Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil), Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Guru Besar HTN FH UI/Dewan Pembina APHTN-HAN) dan M. Affifuddin, S.Thi., M.Si. (Komisioner KPU RI).
Dia berharap dengan adanya kegiatan ini penataan legislasi dan peraturan kebijakan, pokok-pokok haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, perkembangan kewenangan peradilan tata usaha negara, dan perizinan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja dapat menghasilkan rumusan peraturan yang lebih baik.
"Dari pembahasan konferensi nasional ini nantinya akan disusun rekomendasi terkait penataan hukum kenegaraan maupun hukum administrasi negara dalam rangka terus mengimplementasikan, menjaga dan merawat tegaknya demokrasi konstitusional di Indonesia," Pungkas Bayu.
(SUN/VAN)