JAKARTA - Pentingnya menyajikan data kewarganegaraan harus diimbangi dengan sistem penyimpanan data yang baik dan aman. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar saat membuka konsiyering Integrasi dan Pemutakhiran Data Kewarganegaraan, di Tangerang Jumat (22/04/22).
Menurutnya, pengembangan sistem keamanan dalam membangun database kewarganegaraan Indonesia penting diperhatikan. Pasalnya, di tengah era digital saat ini banyak terjadi cybercrime atau kejahatan siber.
‘’Jangan sampai kita berhasil menciptakan intergrated database kewarganegaraan, namun sistem keamanannya lemah. Karena apabila terjadi kebocoran data maka akan sangat merugikan negara ’’ kata Cahyo.
Cahyo menyatakan, hingga saat ini database Warga Negara Indonesia (WNI) masih belum presisi, akurat, dan terintegrasi antar instansi. Sehingga, diperlukan adanya penyatuan database kewarganegaraan yang nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat dan instansi atau lembaga pemerintah dalam mengakses data kewarganegaraan seseorang. Pasalnya, beberapa permasalahan akibat tidak presisi dan akuratnya data kewarganegaraan di antaranya adalah persoalan anak hasil perkawinan campur yang sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Ditjen AHU dan lembaga terkait lainnya yang berhubungan dengan prosedur kewarganegaraan termasuk belum tercatatnya data proses kehilangan kewarganegaraan dengan baik.
‘’ Banyak eks-WNI yang telah melepaskan kewarganegaraan Indonesia namun masih terdata sebagai WNI dan ini merugikan Indonesia, maka dari itu diperlukan sistem data kewarganegaraan yang terintegrasi, presisi, dan akurat dan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak kian merugikan negara ’’ tegas Cahyo.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Baroto menambahkan Saat ini data kewarganegaraan yang terdapat dalam database Ditjen AHU menjadi salah satu rujukan informasi. Data kewarganegaraan ini juga dibutuhkan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus-kasus yang memerlukan penjelasan status kewarganegaraan seseorang. Namun, Database yang dimiliki oleh Ditjen AHU dinilai belum secara keseluruhan mengakomodir data layanan kewarganegaraan yang sebelumnya masih manual.
‘’Dengan pertukaran data kewarganegaraan yang diintegrasikan dengan kementerian dan lembaga lainnya nantinya keseluruhan data kewarganegaraan dapat saling terkoneksi dan terintegrasi ‘’ ucap Baroto.
Baroto berharap, database Kewarganegaraan yang ada di Ditjen AHU dapat segera di Integrasikan dengan Sistem Aplikasi Portal Peduli WNI. Dalam pertukaran dan pemanfaatan data kewarganegaraan itu Ditjen AHU mengatur dengan Pejanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani dan disepakati oleh para pihak yang sedang kerja sama dengan Ditjen AHU.
‘’ Segera Integrasikan databasenya sehingga masyarakat dapat men”tracing” status WNI yang ada di luar negeri’’ ujarnya.
Menurutnya, Integrasi data ini akan membantu upaya negara dalam memberikan perlindungan bagi WNI khususnya yang ada diluar negeri dan menjamin kepastian hukum dalam hal status kewarganegaraan di luar negeri.
" Integrasi data kewarganegaraan melalui aplikasi Portal Peduli WNI ini akan mempermudah lembaga pemerintah misalnya Imigrasi, Kemenlu, atau Dukcapil untuk mengakses data kewarganegaraan yang sedang diperlukan " tutupnya.
(SUN)