Jakarta - Ditjen AHU kembali memberikan pembinaan jabatan fungsional sebagai bentuk dari mengenalkan Jabatan Fungsional Khusus bagi para Pejabat Fungsional Umum yang belum memilih menjadi Pejabat Fungsional Khusus, serta pejabat fungsional yang merupakan hasil dari penyetaraan yang telah dilakukan pada akhir tahun 2021.
Subkoordinator Umum Kepegawaian, Bayu Sukma, menjelaskan bahwa dalam kesempatan tersebut pembinaan yang diberikan adalah terkait Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA).
“Dalam kegiatan ini akan diberikan informasi mengenai regulasi, administrasi, dan sistem pengangkatan dari masing-masing jabatan fungsional,” ujar Bayu (21/04/22).
Kepala Seksi SPKPP III, Ari Bowo Leksono, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa dalam pengelolaan APBN, jabatan fungsional yang terlibat tidak hanya Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, namun ada juga Pranata Keuangan APBN.
“Lingkup kerja Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN sama-sama melakukan pengelolaan APBN, yang membedakan hanya pada jenjang jabatannya yaitu Pranata Keuangan APBN yang masih terdapat jenjang jabatan keterampilan,” kata Ari.
Sementara itu, Irsan, menjelaskan mengenai JFAA sebagai PNS yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
“Perlu diperhatikan bagi JFAA bahwa dalam melakukan analisis anggaran ini, masing-masing kegiatan yang dilakukan harus dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga dapat memudahkan dalam pengumpulan angka kredit,” tutur Irsan.
Lebih lanjut, Irsan juga menambahkan bahwa angka kredit merupakan harga yang akan diberikan bagi para JFAA ketika telah melakukan butir-butir kegiatannya, dan harus dikumpulkan sesuai dengan batasan minimum yang telah ditentukan.
“Jika JFAA tidak mampu mengumpulkan angka kredit minimal maka akan ada sanksi yang diberikan, misalnya adalah pemotongan tunjangan kinerja,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan Subkoordinator Analisis Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional II Biro Kepegawaian, Rifani Laidar, yang memberikan informasi administratif terkait pengumpulan DUPAK serta prosedur dalam melakukan perpindahan jabatan.
[NSA-DAN]