
Malang (28/03/22) – Perseroan Perorangan yang merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja telah dirilis secara resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada akhir tahun 2021. Badan hukum inisiasi Ditjen AHU tersebut telah mendapatkan respon positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan usaha mikro kecil (UMK).
Badan hukum ini memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas. Hadirnya Perseroan Perorangan juga dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK. Berdasarkan data Ditjen AHU pertanggal 16 Maret 2022, tercatat telah ada sebanyak 19.176 Perseroan Perorangan yang terdaftar.
Selain respon dari para pelaku usaha, Perseroan Perorangan juga disambut baik oleh himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, dan khususnya Bank BNI yang saat ini telah melayani pembukaan rekening giro/deposito Perseroan Perorangan, yang dapat dilakukan di seluruh cabang Bank BNI di seluruh Indonesia dengan membawa syarat berupa sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham); surat pernyataan pendirian Perseroan Perorangan dari Kemenkumham; nomor induk berusaha (NIB); NPWP Perseroan Perorangan, dan surat perizinan lainnya jika diperlukan. Hal ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal dari program yang disediakan oleh Bank Himbara khusus untuk pemilik Perseroan Perorangan.
Untuk lebih mengenalkan manfaat dan kemudahan yang ditawarkan Perseroan Perorangan kepada para pelaku usaha, Ditjen AHU memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat Malang sebagai rangkaian kegiatan Malang City Expo 2022 dengan mengusung tema #AHUBersamaUMK. Dalam kegiatan yang digelar pada tanggal 28-31 Maret 2022 tersebut, masyarakat dapat melakukan konsultasi langsung terkait layanan Ditjen AHU serta melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan. Melalui kemudahan pendirian Perseroan Perorangan yang cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online dan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau yaitu Rp. 50.000, pelaku usaha dapat secara langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya. Dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris sehingga dapat memudahkan para pelaku usaha yang tergolong dalam UMK tersebut untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Dengan hadirnya Perseroan Perorangan di tengah masyarakat Malang, diharapkan dapat membangkitkan semangat para UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas, sehingga bisa memperoleh manfaat yang ditawarkan Perseroan Perorangan seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya, sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum.
(NSA-DP)