Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selalu berupaya untuk mengutamakan asas kesetaraan dalam profesi notaris melalui kebijakan yang dihasilkan.
Upaya tersebut disampaikan oleh Direktur Perdata, Santun M. Siregar, yang mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, sebagai narasumber dalam kegiatan Webinar Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ke-68 dengan tema “Peran Kemenkumham RI dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan terhadap Jabatan Notaris Sejalan dengan Asas Equality Before The Law”.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perdata menyampaikan bahwa isu yang saat ini terjadi di profesi notaris adalah terkait dengan jumlah notaris dan calon notaris yang tidak tersebar merata di setiap kota di Indonesia.
“Saat ini penempatan notaris di kota besar selalu menjadi rebutan di kalangan notaris, sedangkan terdapat beberapa kota yang bahkan tidak memiliki notaris sama sekali,” ujar Direktur Perdata di Jakarta (18/01/2022).
Terkait dengan hal tersebut, Kemenkumham melalui Ditjen AHU berfokus dalam memberikan kebijakan terhadap profesi notaris terutama dengan penyederhanaan formasi jabatan notaris dan pembenahan aturan pengangkatan dan perpindahan notaris. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah yang mengubah 4 kategori sebelumnya A, B, C, dan D menjadi 3 kategori yaitu A, B, dan C.
“Penyederhanaan pendaftaran dan pengangkatan notaris ini bertujuan untuk membuka ruang bagi notaris dan calon notaris untuk dapat lebih terbuka dan dapat bersaing secara profesional,” tambah Santun.
Dirinya juga menambahkan mengenai pentingnya keikutsertaan para calon notaris dalam Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang diselenggarakan oleh Ditjen AHU dan bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi calon notaris untuk memberikan pelayanan terkait layanan Ditjen AHU yang nantinya berkaitan erat dengan jabatan notaris.
“Pelatihan ini dinilai penting untuk diikuti calon notaris terutama karena saat ini layanan Ditjen AHU hampir seluruhnya berbasis online, sehingga diperlukan pengetahuan tentang bagaimana cara memperoleh layanannya,” tuturnya.
Direktur Perdata juga tidak lupa mengingatkan para notaris untuk selalu berkontribusi dalam upaya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) melalui pengisian Beneficial Ownership (BO) dan prinsip pengguna jasa yang harus diketahui oleh notaris.
“Keanggotaan Indonesia dalam FATF juga ditentukan oleh peran notaris, untuk itu para notaris harus selalu cermat mengidentifikasi transaksi korporasi terlebih jika merupakan transaksi yang mencurigakan dan mengarah pada tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan teroris,” tutup Direktur Perdata.
(NSA)