
JAKARTA - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan suatu bentuk format pertanggung-jawaban instansi pemerintah yang berisi informasi seputar capaian dan hambatan pelaksanaan rencana kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan misi organisasi.
Seiring meningkatnya kualitas layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Teknologi Informasi (TI) bersama dengan Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Biro Perencanaan Kemenkumham, lakukan pembahasan dalam rangka persiapan penyusunan LAKIP sekaligus evaluasi capaian indikator dan kinerja penyelenggaraan Direktorat TI Administrasi Hukum Umum yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih guna mencapai good governance (30/11/21).
Dalam evaluasi tersebut Direktur TI Sri Yuliani mengatakan ada 3 indikator target kinerja kegiatan TIK Ditjen AHU yang dibahas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kemenkumham, antara lain persentase tingkat kepatuhan tata kelola, persentase tingkat ketersediaan layanan, dan persentase layanan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
Direktur TI menambahkan jika tidak tepatnya ukuran dalam penilaian target capaian kinerja TI hanya berdasarkan kinerja yang tercatat pada LAKIP.
“Dalam penilaian evaluasi kinerja perlu diketahui juga isu-isu yang menjadi target kinerja dari masing-masing Direktorat, terkait kebutuhan-kebutuhan terhadap aplikasi publik yang akan ditingkatkan kedepannya," ujarnya.
Lebih jauh Sri Yuliani ingin dalam pembahasan kali ini turut mendiskusikan terkait pengembangan layanan, menganalisis pembuatan aplikasi baru, dan pembagian beban kerja yang lebih luas sehingga menjadi kerangka dalam meningkatkan pelayanan publik
“Hal hal yang menjadi perhatian setelah evaluasi tersebut adalah perlu dilakukannya grand design tata kelola TI Ditjen AHU yang merujuk tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), peningkatan keamanan dan value for money,” tutupnya.