Jakarta - Hari Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia diperingati pada tanggal 29 November setiap tahunnya. Peringatan HUT Korpri yang ke – 50 ini mengusung tema ASN bersatu, KORPRI Tangguh dan Indonesia bersatu, di usianya yang sudah setengah abad ini, perjuangan bagi wadah pegawai negeri dalam meneguhkan fungsinya sebagai penjaga netralitas terhadap kepentingan bangsa, harus diteruskan dan ditingkatkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, berharap melalui peringatan ini Korpri dapat berperan mewujudkan jiwa korps para ASN sebagai pemersatu bangsa, sekaligus memberikan perlindungan hukum.
“Pada peringatan HUT Korpri hari ini, seluruh ASN, terutama kepada Insan Pengayoman, kiranya agar dapat berkontribusi dan berupaya untuk memajukan masyarakat dan negara, terutama di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini,” katanya setelah Upacara Peringatan HUT Korpri, Senin (29/11/2021).
Andap mengatakan Korpri pertama kali dibentuk pada 29 November 1971 melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Pada awalnya, pembentukan Korpri bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada para anggotanya, hingga akhirnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang bernaung di bawahnya.
Turut hadir dalam peringatan HUT Korpri tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar bersama para pimti mengikuti acara secara virtual dilingkungan Ditjen AHU.