JAKARTA - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta, instansi pemerintah diwajibkan menyelenggarakan manajemen talenta. Untuk itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selenggarakan evaluasi pelaksanaan uji potensi dan uji kompetensi dalam rangka penyelenggaraan manajemen talenta di lingkungan Kemenkumham yang meliputi uji potensi dan kompetensi yang dimulai pada level jabatan pimpinan tinggi.
Kepala Bagian Pengembangan Karir Pegawai Kemenkumham Benny mengatakan, dalam manajemen karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkumham, penilaian manajemen talenta menggunakan sistem informasi manajemen karier .
“Antara lain terdiri dari sistem informasi pengembangan karier, sistem informasi pengembangan kompetensi dan sistem informasi manajemen talenta yang terintegrasi dengan SIMPEG Kemenkumham,” kata Benny di Jakarta (24/11/2021).
Benny juga menerangkan rangkaian kegiatan manajemen talenta di lingkungan Kemenkumham dilaksanakan dalam sistem informasi manajemen talenta yang berdasarkan prinsip independensi, objektif, valid, reliebel dan transparan tanpa konflik kepentingan dan penyimpangan dalam bentuk apapun.
Dirinya berharap dengan diselenggarakan kegiatan ini, dapat tercapainya manajemen talenta dalam bentuk pemetaan pegawai, sehingga Kemenkumham mempunyai kelompok rencana suksesi dan suksesor yang siap untuk ditempatkan dalam target jabatan strategis.
“Kedepannya Kemenkumham dapat menjadi role model bagi instansi lain yang juga akan membangun manajemen talenta,” tutupnya.