Tangerang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara konsisten dalam setiap layanan yang diberikan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengadakan pembahasan SOP dalam kegiatan Konsinyering Evaluasi SOP Ditjen AHU Tahun 2021 yang diadakan di Tangerang (14/10/21).
Dalam kegiatan tersebut Direktur Tata Negara, Baroto, menjelaskan bahwa SOP diperlukan bagi instasi untuk menjadi indikator keberhasilan pemberian layanan dan menjadi dasar untuk meningkatkan layanan yang telah diberikan.
“SOP harus mampu memberikan kepastian output yang jelas dan menjadi standar yang selalu digunakan untuk dapat mengukur kinerja yang kita lakukan,” ujar Baroto.
SOP juga diharapkan mampu memberikan keterbukaan bagi penerima layanan berupa kepastian waktu dan konsistensi dalam menjalankan setiap tahapan yang ada dalam prosedur. Namun menurut Baroto saat ini banyak dari pengguna layanan tidak mengetahui manfaat adanya SOP sehingga tidak mengetahui pentingnya suatu prosedur.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam menerapan SOP terkadang ditemui beberapa tantangan seperti perbedaan pola organisasi maupun gaya kepemimpinan.
“Sebaik apapun SOP yang telah dibuat, namun jika tidak sesuai dengan gaya kepemimpinan yang sedang berlaku maka akan tidak dapat diterapkan dengan baik, sehingga kita harus beradaptasi dengan tantangan tersebut,” tambah Direktur Tata Negara.
Mengingat pentingnya penerapan SOP tersebut, Direktur Tata Negara berpesan pada peserta yang terdiri dari perwakilan setiap direktorat di Ditjen AHU untuk mengadopsi ilmu yang diberikan oleh narasumber pada layanan Ditjen AHU agar dapat memberikan jaminan kualitas, waktu, dan transparansi.
“Saat ini sebagian layanan Ditjen AHU sudah dapat diakses secara online dan diperlukan adanya komitmen untuk memberikan layanan dengan baik disertai dengan SOP yang jelas. Selain itu, SOP yang dibuat harusnya memudahkan dan tidak malah menjadi lebih rumit,” tutup Baroto.