
Bogor - Rancangan Undang - Undang (RUU) Jaminan Benda Bergerak yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dinilai akan dapat menyatukan seluruh rezim penjaminan benda bergerak ke dalam satu pengaturan khusus.
"Saat ini kami masih melakukan proses penyusunan atas muatan dan pengaturan, sehingga dukungan dan masukan dari para pihak sangat kami harapkan" kata Direktur Perdata, Santun M. Siregar, diacara Webinar Jaminan Fidusia periode ke-II, Rabu (23/09/21).
Tidak hanya itu, Santun menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyempurnakan sistem layanan jaminan fidusia di Ditjen AHU yang berkaitan langsung dengan informasi layanan jaminan fidusia secara elektronik yang meliputi pendaftaran jaminan fidusia, perbaikan sertifikat jaminan fidusia, perubahan sertifikat jaminan fidusia, dan penghapusan jaminan fidusia, yang telah diberlakukan sejak tanggal 5 Maret 2013.
"Kami terus melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap sistem aplikasi layanan jaminan fidusia, untuk meminimalisir keluhan yang disampaikan oleh setiap pengguna layanan, dan merespon kebutuhan masyarakat" jelasnya.
Perundang-undangan terkait pelaksanaan jaminan fidusia di Indonesia, lanjut Santun, merupakan salah satu yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia. Pasalnya, Peraturan ini merupakan dasar dalam pemberian informasi/data kepada masyarakat mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
"Asas publisitas ini penting guna mencegah adanya tindakan penjaminan ulang, pengalihan benda yang menjadi objek jaminan kepada pihak ketiga tanpa jaminan hak milik, ataupun dapat digunakan oleh kurator dalam hal pengecekan status boedel pailit" tutupnya.
Santun menambahkan saat ini semua lembaga dan kementerian dipaksa untuk rethinking our policy dan berfikir semakin tidak sektoral untuk menjadikan seluruh sistem di Indonesia saling terkait, atau sering disebut sebagai business spider web yang tidak hanya terbatas di tingkat nasional, tetapi hingga struktur internasional untuk mengejar standar survei Ease of Doing Business (EoDB) yang diselenggarakan oleh World Bank.
"Survei ini menempatkan negara pada peringkat tertentu sesuai dengan efektivitas sistem nasionalnya dalam menciptakan iklim berusaha yang mudah, cepat, dan berintegritas." Pungkasnya.
Sejalan dengan itu Iwan Supriadi selaku Kepala Sub Direktorat Fidusia, juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum dan terpenuhinya asas publisitas data Jaminan Fidusia kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). "kita berikan pemahaman masyarakat khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta lembaga keuangan mengenai pemanfaatan layanan pencarian dan/atau unduh data Jaminan Fidusia ini" kata Iwan.
Peserta Webinar Jaminan Fidusia ini dihadiri oleh Unit Utama Kementerian Hukum dan Hak Manusia, Kantor Wilayah, POLRI, KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF RI, OJK, APPI, PP INI dan Akademisi.