Tangerang – Pelaksanaan program kegiatan pada Direktorat Jenderal Admisnistrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bisa dinilai tidak sempurna apabila tidak diikuti dengan pertanggungjawaban yang baik, tentunya ditengah situasi Pandemi Virus Corona di Indonesia memiliki dampak penurunan realisasi anggaran yang cukup signifikan.
“Kegiatan revisi anggaran ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan pada Ditjen AHU yang dibiayai dengan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja.” Kata Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) M. Aliamsyah saat membuka acara di Serpong (20/09/2021).
Menurutnya, dengan realisasi anggaran saat ini posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik untuk mengawal Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) pada Ditjen AHU.
Lanjutnya, dengan adanya kegiatan revisi anggaran ini pelaksanaan anggaran kita bisa lebih terukur dan dapat selesai di bulan November ini. “Akan sangat penting peran dan kedudukan saudara - saudara pada kegiatan ini untuk segera membuat suatu rancangan kerja yang efektif,” ungkapnya.
Aliamsyah menambahkan, dalam pelaksananaan anggaran, terkadang ada beberapa hal yang tidak dapat berjalan dengan optimal karena terdapat beberapa hambatan struktural dan institusional baik yang bersifat internal maupun eksternal.
“Maka masih banyak yang harus kita benahi dan perbaiki untuk mencapai sasaran kinerja berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara," tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) dari Direktorat Teknis, Tata Usaha (TU) Direktorat Teknis, Kepala Bagian (Kabag) pada bagian Sekretariat, dan para Jabatan Fungsional pada Ditjen AHU.