Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia (RI) dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and The Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters). RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan pada hari Selasa, 21 September 2021.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Rusia telah melaksanakan proses internal pengesahan perjanjian tersebut dengan ditandatanganinya Undang-Undang (UU) Federal tentang pengesahan perjanjian antara Federasi Rusia dan RI tentang hubungan timbal balik oleh Presiden Federasi Rusia pada 9 November 2020.
“Pembentukan perjanjian kerja sama bilateral antara Federasi Rusia dan Indonesia ini penting untuk mendukung kemitraan strategis kedua negara yang diharapkan dapat segera ditandatangani oleh masing-masing kepala negara,” ujar Yasonna di Gedung DPR (21/09/21).
Dirinya menambahkan bahwa hubungan federasi tersebut dapat mendukung keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan organisasi antarpemerintah dunia untuk menetapkan standar dan memastikan pelaksanaan yang efektif terhadap upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
“Keanggotaan Indonesia pada FATF dapat meningkatkan persepsi positif bagi Indonesia sehingga dapat menarik investasi yang dapat memenuhi indikator kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) agar meningkat,” tambah Yasonna.
Dalam rangka pelaksanaan kerja sama bidang tindak pidana, Indonesia maupun Rusia dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil-hasil dan sarana tindak pidana melalui bantuan hukum timbal balik dalam tindak pidana untuk diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
“Pemberlakuan perjanjian ini diharapkan dapat melengkapi dan memperkuat penegakan hukum yang telah ada dimana Indonesia dan Rusia adalah negara pihak dalam sejumlah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), diantaranya Konvensi PBB Anti Korupsi dan Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Transnasional Terorganisasi,” tutup Yasonna.