JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali mengadakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap 54 orang di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) dan Kementerian Perindustrian yang diikuti secara langsung maupun secara virtual.
PPNS yang dilantik saat ini resmi menjadi aparatur penegak hukum dibidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian/lembaga bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.
“Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah, saudara-saudara telah resmi menjadi Aparatur Penegak Hukum dibidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-undangan, serta melakukan tugas penyelidikan untuk mempermudah dalam mengungkapkan suatu tindak pidana di lingkungan masing-masing,” ungkap Direktur Pidana, M. Yunus Affan ketika mewakilkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dalam memberikan pidato pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS di kantor Ditjen AHU, Kamis (16/09/2021).
Saat ini Indonesia tengah membangun Aparatur Sipil Negara Birokrasi yang berkelas Dunia, seperti yang tecantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2020-2024 yang berfokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia berkualitas dan memiliki budaya saing sehingga dapat menghadapi tantangan revolusi industri 4.0.
“Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) akan diupayakan melalui berbagai program dan kegiatan yang dilakukan dengan tujuan mengembangkan Aparatur Sipil Negara yang inisiatif, inovatif, motivasi dan kesediaan, serta dapat memikul beragam peran dan tanggung jawab organisasi,” ucapnya.
Mengingat juga pentingnya peran dan eksistensi PPNS, saat ini Ditjen AHU sedang menyusun pembentukan Jabatan Fungsional (JF) PPNS yang diharapkan dapat segera terwujud sehingga dalam menjalankan tugasnya PPNS akan lebih professional, mandiri, terlindungi, dan sejahtera.
“Diharapkan tercapainya kualitas pelayanan publik yang semakin meningkat dan kepastian hukum yang semakin membaik melalui peran dan eksistensi PPNS dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di Indonesia,” tutup Yunus.