Tangerang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tak henti-hentinya memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai di lingkungan Ditjen AHU guna meningkatkan akuntabilitas kinerja melalui pelatihan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), yang merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan misi organisasi.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Tinggi di lingkungan Ditjen AHU tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, menjelaskan bahwa akuntabilitas kinerja instansi merupakan syarat untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih guna mencapai good governance. Akuntabilitas tersebut dapat dilihat melalui laporan wajib pada setiap tahunnya yaitu LAKIP yang merupakan produk akhir dari SAKIP.
“LAKIP dapat menggambarkan capaian kinerja Ditjen AHU atas pelaksanaan program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa data kuantitatif atau persentase yang dapat digunakan sebagai evaluasi,” ujar Dirjen AHU dalam membuka kegiatan pelatihan di Tangerang (09/09/21).
Dirjen AHU juga menjelaskan bahwa SAKIP dibangun sebagai upaya untuk menciptakan result oriented government dengan pendekatan manajemen berbasis kinerja yang mengintegrasikan sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Untuk itu Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tidak hanya menguasai substansi, namun juga harus disertai dengan kemampuan administrasi dan manajemen yang baik.
“Sebagai ASN, kita harus bisa multi-talented baik dalam substansi maupun administrasi karena dalam suatu instansi terdapat hal teknis dan administratif yang merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan,” tambah Dirjen AHU.
Menurutnya keberhasilan dalam pelaksanaan program juga bisa dinilai tidak sempurna apabila tidak diikuti dengan pertanggungjawaban yang baik. Bahkan meskipun program tersebut merupakan sebuah ide dan gagasan baru, namun apabila tidak diimbangi dengan perencanaan dan administratif yang baik, maka tetap akan menimbulkan kendala bagi organisasi.
“Keberhasilan program tidak hanya ditentukan dari hasilnya saja, namun juga melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang baik agar hasil dan administrasinya dapat berjalan selaras,” ujar Dirjen AHU.
Meskipun laporan dinilai sebagai suatu hal yang penting dalam pelaksanaan program, namun Dirjen AHU tegaskan untuk tidak terlalu banyak membuang waktu hanya untuk pembuatan laporan serta meminta peserta untuk fokus dalam mengikuti pelatihan dan dapat menggali informasi dari para narasumber.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU), M. Aliamsyah, yang hadir dalam pembukaan pelatihan juga menjelaskan bahwa pembuatan laporan sering kali dianggap mudah karena terlihat sederhana meskipun dalam pratiknya sering ditemui kendala.
“Pembuatan laporan ini memang terlihat sederhana, namun memiliki nilai yang sangat strategis dalam rangka penyusunan target maupun capaian kinerja ke depannya bagi Ditjen AHU,” ujar Sesditjen AHU.