
JAKARTA - Dalam dunia hubungan internasional, setiap negara sebagai bagian dari masyarakat internasional memiliki hubungan yang saling ketergantungan sehingga perlu untuk saling bekerja sama baik secara bilateral, regional dan multilateral. Bagi Indonesia, keikutsertaan dalam suatu kerja sama, terutama dalam bidang bantuan hukum dalam masalah pidana, merupakan perwujudan peran Indonesia dalam pergaulan internasional untuk mengatasi masalah internasional yang dapat mengancam stabilitas ekonomi, politik, dan hukum.
“Kerja sama penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan terhadap investor dan pelaku usaha baik oleh asing di Indonesia maupun pelaku usaha Indonesia di luar negeri” jelas Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat memberikan penjelasan dalam rapat Komisi III.
Kerja sama penegakan hukum lintas negara semakin penting seiring dengan semakin meningkatnya hubungan dan kerja sama antar negara di berbagai bidang seperti investasi, perdagangan, kerja sama di bidang perbankan yang didukung oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dan canggih. Semakin majunya tekonogi, maka memerlukan mekanisme penanganan yang mampu mengedapankan penanganan bersifat lintas yurisdiksi. Adanya kerja sama bantuan timbal balik akan menjadi instrumen yang mampu menjembatani kebutuhan agar warga negara yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun yang bersangkutan tidak berada pada yurisdiksi Indonesia.
"Hal ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang pada saat ini Indonesia masih berada di peringkat ke-73, dan diharapkan dapat mencapai peringkat dibawah 40" ungkap Yasonna.
Herman Herry selaku Ketua Komisi III pada Rabu 1 September 2021 mengatakan, terdapat 17 DIM RUU MLA in Criminal Matters dengan rincian, delapan DIM bersifat tetap, empat DIM bersifat substantif, satu DIM bersifat substansi baru, dan empat DIM bersifat redaksional.
Ia mengatakan, "DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di DPR" ucap Herry.
Pada rapat Panja Komisi III DPR RI rapat bersama Menkumham Yasonna Laoly hingga jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkaitan dengan RUU Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) antara RI dan Federasi Rusia yang menjadi titik fokus tugas dan fungsi Sub. Direktorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rapat kerja yang digelar di ruang Komisi III DPR RI pada Senin 6 September 2021 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
Pada rapat kerja ini diagendakan semua fraksi dan pemerintah akan menyampaikan pendapat akhir. Selain itu, nantinya akan ada penandatanganan naskah MLA in Criminal Matters kemudian akan ada pengambilan keputusan untuk melanjutkan RUU MLA ini pada Pembicaraan Tingkat II/Rapat Paripurna.
Seperti diketahui, FATF merupakan organisasi antar pemerintah dunia untuk menetapkan standar dan memastikan pelaksanaan yang efektif terhadap upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.