
JAKARTA – Rencana pemerintah terkait penyesuaian dan perubahan struktur di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pemerintah dapat berkinerja lebih. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar mengajak seluruh jajarannya di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk sama-sama memastikan bahwa apa yang sudah dirancang oleh pemerintah dapat menghasilkan suatu struktur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dapat mendorong meningkatkan dan memaksimalkan kinerja Ditjen AHU.
“Hadirnya Jabatan Fungsional (JF) akan semakin efektif karena masing-masing menjadi spesialisasi ahli-ahli” kata Cahyo R Muzhar saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Jakarta (30/08/21).
Lebih jauh Cahyo menuturkan dalam menunjang pekerjaan dibutuhkan segala macam knowledge dan skill.
“Yang terpenting adalah bekerja dengan sebaik-baiknya, mengisi waktu melalui peningkatan kemampuan dan kompetensi" ucapnya.
Dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah dalam hal pemangkasan jabatan, Dirjen AHU ingin jajarannya untuk dapat menyikapi dan memanfaatkan kondisi yang akan dihadapi secara antusias dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Tentunya dengan adanya perubahan perlu adanya penyesuaian. Namun, Cahyo berpendapat di setiap perubahan terdapat sebuah kesempatan.
“Kita harus siap, akan ada tour of duty dan jangan disikapi sebagai sesuatu yang harus ditakuti. Jalankan amanah, ambilah peluang dan kesempatan, lakukanlah pekerjaan kita sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab setiap hari sehingga tidak muncul penyesalan dikemudian hari” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen AHU Mohamad Aliamsyah menyebut, ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional juncto Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Karena Penataan Birokrasi. Sesuai dengan rekomendasi surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/25/M.KT.01/2021 tanggal 31 Maret 2021 Hal Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kemenkumham, seluruh jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Ditjen AHU akan disetarakan ke dalam jabatan fungsional yang relevan.
“Berdasarkan rekapitulasi tersebut, bagi 87 pejabat administrasi yang akan disetarakan, terdapat 10 JF yang menjadi sasaran peralihan Jabatan Administrasi di lingkungan Ditjen AHU” terangnya.
Aliamsyah ingin dengan adanya sosialisasi akan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai Ditjen AHU berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan sistem dan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu para pejabat administrasi dan pejabat pengawas yang akan disetarakan ke JF dalam melaksanakan adaptasi sistem dan cara kerja, memahami mekanisme pembinaan JF terutama strategi menjadi pejabat fungsional” tutupnya.