
Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Teknologi Informasi (TI) mengatakan, bahwa dari data pelaporan pemilik manfaat di provinsi kepulauan Bangka Belitung sudah sangat baik dari sisi urutan secara nasional.
“Kami dari Direktorat TI melihat dari Data yang ada bahwa pemilik manfaat di provinsi kepulauan Bangka Belitung dengan jumlah total korporasi 10.502 yang telah melaporkan ada 3.260, presentase ini mencapai 31,04 %,” kata Sri Yuliani Direktur Teknologi Informasi saat memberikan paparan secara virtual pada kegiatan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat Dari Korporasi di Provinsi Bangka Belitung, Rabu (02/06/2021).
Lanjut Sri, menurutnya dari sisi urutan secara nasional sudah sangat baik dan berada pada peringkat 16. Dari hasil kegiatan ini prosentase dari pelaporan pemilik manfaat akan meningkat.
“Dari sisi urutan secara nasional kami sudah memiki penilaiannya, dan sejauh ini prosentase yang ada pada provinsi Bangka Belitung sudah ada pada peringkat 16,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan target kinerja di tahun kedua yang dilaksanakan oleh kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan dari Ditjen AHU dengan regulasi dari Perpres, Permenkumham no.15 tahun 2019, Permenkumham no. 21 Tahun 2019.
“Upaya - upaya kita jangan berhenti sampai disini saja, karena urgensi dan kemanfaatan dari transparansi informasi BO itu sangat penting baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasannya,” lanjutnya.
“Tentunya hal ini dapat meningkatkan investasi yang ada di negara kita. Dari sisi keamanan investor, dan juga jangan sampai korporasi menjadi media untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” jelasnya.
Dari sisi aplikasi yang ada pada Ditjen AHU, pelaporan pemilik manfaat ini notaris merupakan salah satu pihak yang membantu pelaporan BO selain daripada pendiri, pengurus, ataupun kuasa dari korporasi tersebut.
“Kami mendorong para notaris sebagai salah satu yang mempunyai kewajiban sebagai penyuluh dari para pihak yang menghadap untuk membantu menentukan pemilik manfaat agar sesuai dengan kriteria perpres no.13 tahun 2018,” tambahnya.
“Dari aplikasi yang kami bangun tentunya memang masih perlu adanya untuk pengembangan, mudah mudahan dalam diskusi ini kami mendapatkan bahan untuk penyempurnaan,” tutupnya.