JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi ekonomi di Indonesia. Domestik bruto di Indonesia diperkirakan telah berkurang sebanyak 1,5% selama masa pandemi, selain itu sekitar 3,5 juta penduduk di Indonesia kehilangan pekerjaan mereka, dan 1,63 juta penduduk menjadi miskin.
“Saat ini kita bersama-sama memiliki tanggung jawab untuk memikirkan bagaimana caranya Indonesia dapat keluar dari pandemi dan dapat bersaing dengan negara-negara lain dengan cara memastikan bahwa kita mempunyai iklim yang kondusif untuk berbisnis dan berinvestasi,” ungkap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar pada saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Daerah Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, dan Majelis Kehormatan Notaris serta Penguatan Pemahaman Beneficial Ownership (BO) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis(06/05/21).
World Bank mengeluarkan 10 indikator untuk mengukur tingkat kemudahan berusaha disuatu negara, dari 10 indikator tersebut 4 diantaranya merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk meningkatkan penilaiannya, 4 indikator tersebut adalah Starting a business, getting credit, protecting minority investor rights, dan resolving insolvency.
“Ditjen AHU telah melakukan beberapa terobosan dalam upaya meningkatkan penilaian indikator starting a business yaitu dengan menyederhanakan proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), proses verifikasi nama PT yang sudah dilakukan melalui sistem, proses pendirian PT yang dilakukan hanya dengan 7 menit, serta bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengintegrasikan proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak asasi (Menkumham) Manusia tentang pengesahan pendirian PT dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tutur Cahyo.
Tidak hanya itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen AHU juga meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perseroan perseorangan memiliki beberapa keunggulan yang diantaranya adalah tanggung jawab terbatas yang dimana terdapat pemisahan antara harta pribadi dengan perseroan, sehingga dapat mengurangi resiko dalam melakukan usaha.
“Dalam berusaha tentunya para investor ingin memastikan bahwa usahanya dapat berjalan atau tidak. Hal ini terdiri dari beberapa faktor penting seperti, pendirian usaha, perizinan, dan perlindungan hukum. Beberapa hal tersebut merupakan faktor yang akan dilihat oleh para investor apakah negara tersebut mudah untuk menjalankan usaha,” jelasnya.
Saat ini Indonesia tengah berupaya untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) yang dimana keanggotaan ini membuat Indonesia dapat berperan aktif secara langsung dalam penyusunan standar internasional dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Dengan Indonesia menjadi anggota FATF diharapkan nantinya tingkat resiko pengguna jasa dapat berkurang. Hal tersebut dapat didukung juga oleh konstribusi para notaris dengan mengisi form Costumer Due Diligence (CDD) dan menyampaikan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi GRIPS (goAML).
“Mari kita membantu indonesia untuk menjadi negara yang mudah untuk melakukan usaha dan mudah untuk berbisnis,” tutupnya.