SEMARANG - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan, peran teknologi informasi saat ini berkembang lebih cepat dan berdampak langsung terhadap aspek kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan manusia. Dia mencontohkan dengan memanfaatkan teknologi informasi, saat ini pemerintah dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik secara cepat.
"Pemanfaatan teknologi informasi telah menjangkau berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, salah satunya adalah dalam penyelenggaraan pelayanan publik" kata Cahyo di Semarang.(22/04)
Cahyo menambahkan, dalam menyelenggarakan pelayanan publik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah memanfaatkan teknologi informasi sebagai penyajian informasi berupa data dalam bentuk digital yang dapat diakses secara online oleh masyarakat melalui website Ditjen AHU.
Cahyo juga mengajak jajarannya untuk responsif terhadap segala perubahan dan tuntutan masyarakat. Pasalnya, Responsivitas ini menjadi penting bagi peningkatan pelayanan publik yang menyangkut kemampuan untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan dan mengembangkan program-program pelayanan publik yang diwujudkan dalam aplikasi AHU online.
"Kuncinya adalah Responsivitas agar pelayanan Ditjen AHU lebih baik lagi" kata Cahyo, "Kita manfaatkan anggaran yang ada tahun ini agar layanan AHU Online lebih maksimal dan masyarakat dalam mengakses AHU Online tidak ada keluhan baik notaris maupun dari masyarakat luar" lanjut Cahyo.
Dia juga menyebut, Aplikasi AHU online merupakan implementasi arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB) di Indonesia sesuai dengan target kinerja sebagai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang ditetapkan dalam target kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang dilaksanakan di tahun 2021. Sebagai langkah strategis Ditjen AHU dalam mewujudkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai suatu kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses. "Perlu adanya sinergi bersama antara instansi pusat dan instansi daerah" tandasnya.
Selain itu Cahyo juga mengingatkan sesuai yang telah di sampaikan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) bahwa Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 adalah sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha, terutama pada masa pandemi COVID-19, pemerintah berusaha memajukan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Perseroan Perorangan. "AHU Online masih akan terus kita kembangkan seiring adanya pengembangan aplikasi baru pada tahun ini" kata Cahyo.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani melaporkan dalam kegiatan tersebut bahwa salah satu tugas dan fungsi unit Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU adalah merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi pengembangan Aplikasi AHU Online. Tugas ini merupakan tugas yang besar karena Direktorat Teknologi Informasi mengemban fungsi strategis, yaitu memastikan seluruh pelayanan berbasis aplikasi dapat berjalan dengan baik dan lancar demi terpenuhinya pelayanan prima kepada masyarakat.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan aplikasi AHU Online berjalan dengan baik" tutupnya.
Sri juga mengapresiasi koordinasi yang intensif antara Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU dengan unit teknis terkait pelaksanaan pembangunan dan pengembangan aplikasi khususnya pengembangan aplikasi sebagai prioritas dalam Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021, sehingga dapat memastikan pelaksanaan layanan AHU Online dapat berjalan secara optimal.
"Koordinasi Aplikasi AHU Online ini menjadi momentum untuk melakukan Identifikasi, Evaluasi dan pengembangan pada Aplikasi AHU Online" Tutupnya.