JAKARTA - Pertemuan The 1st ASEAN Senior Law Official Meeting Working Group on the ASEAN Extradition Treaty (The 1st ASLOM WG on AET) telah digelar secara virtual. The 1st ASLOM WG on AET yang diketuai oleh Singapura selaku penyelenggara dihadiri oleh seluruh Delegasi Negara Anggota ASEAN.
Delegasi RI dalam The 1st ASLOM WG on AET dipimpin oleh Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), selaku perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang bertindak sebagai focal point dan otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut Delegasi Repubik Indonesia (RI) beranggotakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Seluruh Delegasi Negara Anggota ASEAN sangat antusias dan menyambut baik atas diselenggarakannya The 1st ASLOM WG on AET dan bersemangat menyampaikan saran dan masukan demi mempercepat pembentukan perjanjian ekstradisi yang mengikat seluruh Negara Anggota ASEAN.
Dalam The 1st ASLOM WG on AET tersebut, Dirjen AHU, merujuk Deklarasi ASEAN Concord yang diselenggarakan di Bali, Indonesia pada tahun 1976. Deklarasi tersebut, salah satunya berisi komitmen para Pemimpin Negara Anggota ASEAN untuk dimulainya pembentukan kerja sama hukum di bidang ekstradisi yang mengikat seluruh Negara Anggota ASEAN.
“Sejak Deklarasi ASEAN Concord 1976 hingga saat ini, Delegasi Negara Anggota ASEAN telah melakukan berbagai pertemuan guna membahas sebuah instrumen hukum di bidang ekstradisi yang mengikat seluruh Negara Anggota ASEAN, hal tersebut untuk menciptakan ketertiban umum di Kawasan ASEAN, memastikan tidak ada tempat berlindung bagi para pelaku tindak pidana dan mencegah impunitas bagi mereka (pelaku tindak pidana) yang melarikan diri” kata Dirjen AHU di Jakarta (06/04/21).
Dirjen AHU juga menghimbau kepada seluruh Delegasi Negara Anggota ASEAN yang hadir dalam The 1st ASLOW WG on AET untuk dapat segera mewujudkan cita-cita para Pemimpin Negara ASEAN yang telah dibuat sejak tahun 1976 tersebut dengan bersikap luwes terhadap setiap perbedaan yang timbul akibat keberagaman sistem hukum.
Dirjen AHU menambahkan agar kiranya seluruh Delegasi Negara Anggota ASEAN mengambil pendekatan yang bersahabat sesuai dengan semangat kemitraan ASEAN dalam melakukan pembahasan perjanjian ekstradisi yang mengikat seluruh Negara Anggota ASEAN.
“Hari ini, kita semakin mendekati terwujudnya cita-cita tersebut” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen AHU juga menyampaikan apresiasi kepada negara Singapura yang telah menjadi penyelenggara The 1st ASLOM WG on AET.
“Atas nama Delegasi Indonesia, saya ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Singapura yang telah menjadi penyelenggara serta kepada Sekretariat ASEAN dalam memfasilitasi pertemuan” tutupnya.