Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, Tudiono, pada Jumat, 26 Maret 2021 pukul 18.30 waktu Jakarta mewakili Pemerintah Indonesia sebagai Delegasi Indonesia untuk membacakan statement Indonesia pada agenda Kerja Sama Internasional melalui mekanisme ekstradisi, bantuan timbal balik dalam masalah pidana/ mutual legal assistance in criminal matters (MLA), dan kerja sama internasional lainnya. Pertemuan ini diselenggarakan di Wina, Austria, dan diikuti secara virtual oleh wakil negara-negara anggota pada konvensi.
“Indonesia telah terlibat aktif dalam kerja sama internasional, termasuk dalam bentuk teknik investigasi gabungan dan investigasi khusus. Indonesia juga telah melakukan investigasi gabungan oleh aparat penegak hukum,” ujar Tudiono.
Ini bukan prestasi yang tanpa hambatan dalam praktiknya, karena perbedaan kebijakan penyelidikan dan perbedaan sistem hukum masih menjadi tantangan besar. Dalam hal ini dan sejalan dengan rekomendasi (b), Indonesia berharap dapat berpartisipasi dalam program yang ditetapkan oleh UNODC yang bertujuan untuk bertukar praktik dan pelajaran terbaik yang dipelajari di bidang investigasi gabungan, serta berpartisipasi dalam program dengan tujuan memberikan bantuan teknis yang memfasilitasi pelatihan bagi aparat penegak hukum kami.
Delegasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai otoritas pusat penanganan kerja sama penegakan hukum MLA dan ekstradisi di Indonesia juga menyampaikan dampak COVID-19 terhadap kerja sama internasional dalam masalah pidana.
Kejahatan terus berkembang tanpa mengenal batas yurisdiksi, terorganisir, dan menggunakan teknologi menyerang setiap masyarakat. Sejak Januari hingga Oktober 2020, kami mencatat hampir 360 juta upaya serangan siber di Indonesia, lebih dari empat kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Kerja sama internasional dapat dipertahankan dengan baik selama negara-negara memiliki kemauan politik yang kuat untuk bekerja sama dan menemukan jalan keluar dengan mencari solusi inovatif untuk mengatasi tantangan yang timbul akibat pandemi Covid-19” tuturnya.
Lebih jauh dia menambahkan, pandemi Covid-19 merupakan tantangan dalam implementasi kerja sama internasional dalam menangani atau memberantas kejahatan. Saat ini dibutuhkan komitmen dan kerja sama yang kuat untuk memastikan penegakan hukum yang efektif antar negara.
“Kami ingin menekankan pentingnya kerja sama internasional dan menyerukan kepada pihak-pihak negara untuk bertindak bersama dan mengambil pendekatan konkrit dalam kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan terorganisir transnasional, bahkan selama masa-masa yang tidak pasti ini,” demikian akhir dari statement yang disampaikan Tudiono.