
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Sub Direktorat Fidusia gencar menggelar Konsinyasi Intergrasi Regulasi Penjaminan Benda Bergerak dengan agenda membahas tentang jaminan atas benda bergerak, yang dinilai sudah usang sehingga perlu disesuaikan agar memenuhi kebutuhan terkini di lapangan.
" Penyempurna regulasi itu untuk memenuhi pengaturan lembaga penjaminan seperti gadai, fidusia, dan resi gudang, yang kini diatur secara terpisah" Kata Direktur Perdata Santun Maspari Siregar di Jakarta Selasa (16/03/21).
Santun meminta naskah akademik yang sudah disusun sebagai perubahan dari naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) fidusia menjadi RUU benda bergerak tidak lagi menimbulkan kontradiksi atau bertentangan pengaturan pada regulasi yang lain.
"Jangan sampai terjadi multitafsir dan pertentangan dengan regulasi lainnya sehingga upaya meningkatkan rating Indonesia dalam hal kemudahan berusaha dapat terus ditingkatkan" ujarnya.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Jaminan Fidusia Iwan Supriadi menjelaskan, beberapa peraturan terkait jaminan akan berdampak pada penjaminan benda bergerak seperti gadai yang diatur dalam Undang -undang Nomor 42 tahun 1999, UU Nomor 17 tahun 2008 tentang jaminan kapal yang berisi tentang pelayaran dan UU Nomor 01 tahun 2009 tentang jaminan atas pesawat tentang penerbangan dan yang terakhir UU Nomor 9 tahun 2006 tentang resi gudang yang diperbaharui dalam UU Nomor 9 tahun 2011 yang terdapat sedikit pengulasan tentang kemudahan berusaah khususnya dalam bidang getting credit, yang merupakan salah satu indikator Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business / EoDB).
" Makanya kita kejar terus pembahasan ini agar EoDB segera berdampak pada pelaku usaha" tandasnya.
Sementara itu, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriyadi menyebutkan, dalam naskah akademik sebelumnya perubahan UU jaminan fidusia sudah terselesaikan di tahun 2019. Namun lanjut Dia, untuk menjawab kepastian kemudahan berusaha di Indonesia perlu dilakukan upaya penyempurnaan hukum ekonomi dalam rangka mendukung kembali kepastian kemudahan berusaha dan terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan peringkat EoDB.
"Saat ini Indonesia masih stuck di peringkat 73 dari 193 negara target saat ini diharapkan indonesia mendapatkan peringkat 40 dalam kemudahan berusaha" tutup Dendy.