Medan- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomitmen untuk mempermudah pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R Muzhar dalam Diskusi Interaktif “Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan,” di Hotel JW Marriott, Medan, 22 Februari 2021.
Ia menambahkan, Ditjen AHU telah membuat aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya dapat digunakan oleh para pelaku UMK pada laman AHU Online di www.ahu.go.id , pada Mei 2021.
“Pendirian dilakukan secara declaratoir dengan mengisi form yang akan disediakan dalam laman ahu.go.id (tanpa akta Notaris),” kata Cahyo.
Untuk itu, lanjutnya, ia berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19.
“Dengan terbitnya Undang Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK),” ujarnya.
Dalam diskusi interaktif tersebut, selain Cahyo hadir sebagai narasumber yakni, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Pajak (DJP) Suamtera Utara I, Wahyu Widodo.,Ak.,S.H.M.Si, Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto, Dekan Fakultas Hukum universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Budiman Ginting, SH., M.Hum, Wakil Gubernur Sumatera Utara Drs. H. Musa Rajekshah, M.Hum. Acara dihadiri sekitar 100 undangan di antaranya notaris, perbankan, akademisi, serta para pelaku usaha UMK.